Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Ditindak, Ini Daftar Puluhan Jalur Sepeda yang Tak Boleh Dilanggar

Kompas.com - 25/11/2019, 13:42 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan kepolisian, mulai melakukan langkah penindakan dalam upaya sterilisasi pada jalur-jalur sepeda.

Hal ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 Tahun 2019 mengenai Penyediaan Jalur Sepeda yang sudah diterbitkan pada Jumat (22/11/2019) lalu.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, sebelum sudah memberikan informasi bila penindakan terhadap pelanggaran marka dan rambu di jalur sepeda akan mulai digiatkan pada Senin (25/11/2019) ini.

Baca juga: Cara Menghindari Kena Denda di Jalur Sepeda, Ingat Lagi 3 Marka Ini

"Kami sudah aktif melakukan proses sterilisasi di jalur sepeda. jadi bila ada kendaraan baik motor ataupun roda empat yang melanggar rambu dan marka, akan langsung ditindak dan dikenai sanksi," kata Syafrin kepada Kompas.com, Minggu (24/11/2019).

Sejumlah pengendara sepeda motor melanggar jalur sepeda di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (22/11/2019). Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dishub DKI Jakarta mulai menerapkan aturan jalur sepeda dengan memberikan sanksi denda tilang maksimum Rp500 ribu hingga penderekan kendaraan bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar jalur sepeda.ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA Sejumlah pengendara sepeda motor melanggar jalur sepeda di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (22/11/2019). Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dishub DKI Jakarta mulai menerapkan aturan jalur sepeda dengan memberikan sanksi denda tilang maksimum Rp500 ribu hingga penderekan kendaraan bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar jalur sepeda.

Mengutip dari Kompas Megapolitan, sebanyak 35 pengendara bermotor yang melintas di jalur sepda di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat, sudah dikenai tilang pada pagi tadi.

Seperti diketahui, untuk sanksinya akan diterapkan pada pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yakni sebesar Rp 500.000 atau denda berupa kurungan dua bulan.

Syarfin juga menjelaskan bila proses penertiban akan dilakukan dalam dua metode, yakni statis dan mobile.

Baca juga: Mulai Sterilisasi, Langgar Jalur Sepeda, Denda Rp 500.000 Menanti

Untuk statis akan ditempatkan petugas di beberapa titik jalur sepeda secara bergantian. Sementara untuk mobile, dilakukan operasi Lintas Jaya bersama kepolisian.

Penindakan sanksi tilang pelanggar jalur sepeda di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Rabu (20/11/2019).KOMPAS.COM/DEAN PAHREVI Penindakan sanksi tilang pelanggar jalur sepeda di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Rabu (20/11/2019).

Nah, agar terhindar dari denda, berikut daftar wilayah jalur sepeda yang ada di Jakarta sesuai dalam Pergub 128 pasal 1 ayat (3) ;

1. Jalan Merdeka Selatan
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Imam Bonjol
4. Jalan Pangeran Diponegoro
5. Jalan Salemba Raya
6. Jalan Proklamasi
7. Jalan Penataran
8. Jalan Pramuka
9. Jalan Pemuda
10. Jalan Jenderal Sudirman

11. Jalan Sisingamangaraja
12. Jalan Panglima Polim
13. Jalan RS Fatmawati Raya
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Kyai Caringin
16. Jalan Cideng Timur
17. Jalan Cideng Barat
18. Jalan Kebun Sirih
19. Jalan Fachrudin
20. Jalan Matraman Raya
21. Jalan Jatinegara Barat
22. Jalan Jatinegara Timur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau