Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

STNK Baru Berbentuk Kartu Rencananya Berlaku Mulai 2021

Kompas.com - 04/11/2019, 17:43 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra merencanakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) model baru bisa diberlakukan pada 2021. Sejauh ini, pihaknya sudah mengkaji dengan beberapa lembaga.

Menurutnya, penggunaan STNK berbentuk kartu yang terintegrasi oleh berbagai sistem pendukung lainnya ini, atau STNK elektronik, sangat memudahkan pengguna, di samping menambah kepedulian terhadap surat identitas kendaraan itu sendiri.

"Mudah-mudahan diwujudkan pada 2021. Saat ini sedang dalam tahap pembahasan dan konsep," kata Halim saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Baca juga: 4 Fakta STNK Elektronik, dari Bentuk Kartu hingga Pemblokiran

Pembahasan tentang STNK elektronik dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Serta, kepada Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di berbagai daerah.

Buku BPKB dan STNKKOMPAS.com/SRI LESTARI Buku BPKB dan STNK

"Macam-macam, seperti pengkajian tentang konsep dan juga chip. Nanti kan di STNK itu ada chip yang bisa terintegrasi ke berbagai hal seperti e-parking," kata Halim.

STNK elektronik memiliki beberapa kelebihan dibandingkan model sebelumnya yang berbentuk kertas. Tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor, STNK juga bisa digunakan sebagai alat pembayaran tilang atau denda, parkir, dan lainnya.

"Diharapkan dengan diberlakukannya STNK elektronik akan terjadi modernisasi dalam hal pencatatan dan penyimpanan data, serta hilangnya perilaku tidak baik seperti pemalsuan STNK di lapangan," kata Halim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com