Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kewajiban yang Harus Dipenuhi oleh Pemenang Lelang Mobil Subaru

Kompas.com - 10/10/2019, 06:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi, Jawa Barat mencatat 133 unit Subaru berhasil terjual dari total 164 unit yang dilelang pada Rabu (9/10/2019).

Harga lelang merek mobil asal Jepang itu pun cukup beragam, mulai Rp 100 juta hingga Rp 670 jutaan. Pemenang lelang pun diharapkan bisa segera melunasi berbagai kewajibannya.

Hamim Mustofa, Kepala KPKNL Bekasi, Jawa Barat mengatakan, kewajiban pemenang lelang untuk mobil Subaru tidaklah banyak. Sebagai contoh, wajib melunasi Bea Lelang Pembeli, pembayaran pajak kendaraan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), serta pengurusan dokumen jalan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Baca juga: Terjual 133 Unit, Total Transaksi Lelang Subaru Tembus Rp 2 Miliar

Lelang Subaru dilaksanakan Bea Cukai Tanjung PriokLelang.go.id Lelang Subaru dilaksanakan Bea Cukai Tanjung Priok

"Pengurusan pajak dan dokumen jalan itu tergantung pada kendaraanya masing-masing dan terpisah. Sedangkan bea lelang adalah beban pasti dan wajib dilunasi sebagai persyaratan penebusan lelang. Besarannya 3 persen dari harga lelang," katanya di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (9/10/2019).

Jangka waktu pelunasan beban itu ialah 5 hari waktu kerja. Jika pemenang lelang mengabaikannya, maka uang jaminan akan hangus atau tidak dikembalikan.

Sedangkan para peserta yang gagal memenangi lelang, uang jaminan akannya secara otomatis akan disetorkan kembali ke rekening masing-masing. Sebelumnya, peserta lebih dulu menerima notifikasi dari pihak KPKNL dan melakukan konfirmasi.

Baca juga: Lelang Subaru Terjual Seharga Mobil Murah

Subaru WRX STI milik Alex Hamdani membawa gelar Master of Max 4 Cyl Forced Induction Class dengan mencatatkan angka sebesar 344 HP pada laga final dyno test kelas FI.KOMPAS.com/ALEK KURNIAWAN Subaru WRX STI milik Alex Hamdani membawa gelar Master of Max 4 Cyl Forced Induction Class dengan mencatatkan angka sebesar 344 HP pada laga final dyno test kelas FI.

"Setelah pemenang lelang membayar kewajibannya, mereka akan menerima risalah lelang dan bukti lelang. Dokumen ini bisa diteruskan untuk mengurus pajak kendaraan yang dimenanginya maupun pembuatan STNK dan BPKB, jika belum ada," katanya.

Segala aktifitas tersebut akan dibebankan kepada pemenang lelang. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 66 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya pembuatan STNK dan BPKB baru sekitar Rp 200.000 dan 375.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com