Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Lelang Tak Dilengkapi Surat, Begini Cara Mengurusnya

Kompas.com - 27/09/2019, 08:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang punya rencana membeli mobil, bisa memilih dengan cara lelang. Sebab, dari segi harga juga terkadang bisa lebih murah, tetapi tergantung kondisi fisik dan kelengkapan surat-surat.

Sebab, rata-rata mobil hasil lelang apalagi dari instansi pemerintah tidak sedikit yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) hingga buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Lantas, bagaimana jika tidak ada surat apakah bisa diurus seperti mobil pada umumnya?

Baca juga: Tips Beli Mobil Lewat Jalur Lelang

"Nanti yang datanya tidak lengkap, akan diberikan yang namanya surat risalah lelang. Surat itu yang bisa dibawa ke kantor polisi untuk mengurus segalanya," ucap Ketua Umum Persatuan Balai Lelang Indonesia (Perbali) Daddy Doxa Manurung kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Peserta lelang di balai lelang Ibid, Jakarta.KOMPAS.com / GHULAM M NAYAZRI Peserta lelang di balai lelang Ibid, Jakarta.

Surat ketetapan risalah lelang itu, lanjut Daddy disertakan dengan bukti pembayaran biaya lelang.

Secara aturan, pengurusan kendaraan hasil lelang sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Bea Cukai Buka Lelang Ratusan Unit Mobil Subaru, Mulai Rp 24 Juta

Pada pasal 56 disebutkan, penerbitan BPKB dilakukan dengan mengisi formulir permohonan, melampirkan tanda bukti identitas dan tanda bukti pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor.

Daftar lelang 169 unit mobil Subaru oleh Bea dan Cukai Tanjung PriokLelang.go.id Daftar lelang 169 unit mobil Subaru oleh Bea dan Cukai Tanjung Priok

Bukti kepemilikan kendaraan bermotor dapat berupa, kuitansi pembelian kendaraan lelang, risalah lelang atau surat pengadilan yang memiliki kekuatan hukum.

Lelang Subaru dilaksanakan Bea Cukai Tanjung PriokLelang.go.id Lelang Subaru dilaksanakan Bea Cukai Tanjung Priok

Kemudian pemenang lelang menyerahkan bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan untuk kemudian menuju Polda Metro Jaya guna pengurusan BPKB serta Samsat di wilayah domisili di mana STNK akan diterbitkan untuk pengurusan STNK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau