Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nanti Blokir STNK Bisa Dilakukan Online Lewat Aplikasi

Kompas.com - 03/10/2019, 07:02 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna menghindar dari pajak progresif, sebaiknya setelah menjual kendaraan segera lakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sekarang ini, memang hanya bisa dilakukan secara manual, yaitu datang langsung ke Samsat.

Namun, ke depannya pemblokiran STNK akan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasie STNK Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman.

Baca juga: Ini Tarif Pajak Progresif untuk Kendaraan di DKI Jakarta

"Saya sudah dari lama meminta BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) untuk menyiapkan sarana aplikasi blokir kendaraan secara online," ujar Arif, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/10/2019).

Mobil mewah milik Raffi Ahmad diparkir di dekat masjid perumahannya di Green Andara Residences, Jumat (22/8/2017).KOMPAS.com/TRI SUSANTO SETIAWAN Mobil mewah milik Raffi Ahmad diparkir di dekat masjid perumahannya di Green Andara Residences, Jumat (22/8/2017).

Arif menambahkan, dengan adanya aplikasi tersebut maka akan mempermudah masyarakat untuk melaporkan kendaraan yang mungkin sudah dijual atau alih kepemilikan, tanpa harus datang ke Samsat.

"Bayar pajak PKB kendaraan dan pengesahannya saja bisa online pakai aplikasi Samolnas. Kok blokir atau lapor jual masih harus sulit-sulit datang ke Samsat," kata Arif.

Baca juga: Cara Blokir STNK Kendaraan Agar Tak Kena Pajak Progresif

Saat dikonfirmasikan ke pihak BPRD mengenai kesiapan dari aplikasi tersebut, ternyata hanya tinggal menunggu dibuat peraturannya saja.

"Aplikasi sudah siap, tinggal tunggu peraturannya," ujar Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Safrudin kepada Kompas.com.

Perlu diketahui, pajak progresif dikenakan kepada setiap orang yang memiliki kendaraan lebih dari satu mobil dan satu motor. Untuk itu, penting melakukan pemblokiran jika kendaraan yang dimiliki sebelumnya sudah dijual atau alih kepemilikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau