Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Ada Perbedaan Pajak Progresif Kendaran di Jakarta dan Jabar

Kompas.com - 05/10/2018, 08:22 WIB
Aditya Maulana,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan mengenai pajak kendaraan bermotor di setiap daerah berbeda-beda. Sebagai contoh, DKI Jakarta menerapkan aturan tersebut apabila alamat pemilik memiliki kesamaan dengan alamat wajib pajak yang terdaftar.

Perlu diketahui juga, daerah Jawa Barat ikut memberlakukan hal serupa, tetapi ada perbedaannya dengan wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Kalau di Jakarta berlaku jika nama atau alamat pemilik kendaraan sama, tetapi kalau di Jawa Barat berlaku jika namanya sama, tidak berlaku untuk alamat," ujar Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (3/10/2018).

Baca juga: Lakukan Ini Usai Jual Kendaraan agar Tak Kena Pajak Progresif

Bayu menjelaskan, seperti Depok, Bogor, dan daerah lainnya ikut aturan yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat. Bahkan, ada juga wilayah tidak ikut menerapkan aturan pajak progresif kepada warganya.

"Jadi memang tidak sama, karena kalau pajak kebijakan setiap daerah berbeda-beda. Itu yang perlu diketahui oleh masyarakat luas," ucap Bayu.

Pajak progresif di Ibu Kota sendiri,  tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.

Berdasarkan draf Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi adalah sebagai berikut:
• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.
• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.
• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.
• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.
• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.
• Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen.
• Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.
• Kendaraan kedelapan besaran pajaknya 5,5 persen.
• Kendaraan kesembilan besaran pajaknya 6 persen.
• Kendaraan kesepuluh besaran pajaknya 6,5 persen.
• Kendaraan kesebelas besaran pajaknya 7 persen.
• Kendaraan kedua belas besaran pajaknya 7,5 persen.
• Kendaraan ketiga belas besaran pajaknya 8 persen.
• Kendaraan keempat belas besaran pajaknya 8,5 persen.
• Kendaraan kelima belas besaran pajaknya 9 persen.
• Kendaraan keenam belas besaran pajaknya 9,5 persen.
• Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya besaran pajaknya 10 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau