Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggar Ganjil Genap Diberikan Tilang Slip Biru

Kompas.com - 09/09/2019, 16:00 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perluasan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap resmi diterapkan Senin (9/9/2019). Aturan itu berlaku pada 25 ruas jalan mulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan 16.00-21.00 WIB.

Pantauan Kompas.com di Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019), pelanggar diberikan tilang slip biru. Lewat slip biru, pelanggar bisa langsung membayar denda tilang ke bank tanpa harus datang kepersidangan.

Panit Tindak Satwil Jakarta Selatan Ipda Deni Setiawan mengatakan, pemberian tilang slip biru sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas.

Salah satu pengendara menandatangani surat tilang karena kendaraannya terjaring operasi ganjil genap di Traffic Light Tomang Raya, Jakarta Barat, Senin (9/9/2019).Kompas.com/ B. M. Wahanaputra Ladjar Salah satu pengendara menandatangani surat tilang karena kendaraannya terjaring operasi ganjil genap di Traffic Light Tomang Raya, Jakarta Barat, Senin (9/9/2019).

Baca juga: Hari Pertama, Banyak Sopir yang Lupa Penerapan Ganjil Genap

"Kami mengikuti Perma Nomor 12 tahun 2016. Kenapa slip biru, juga karena di aplikasi di E-Tilang kalau slip merah itu tidak bisa (terlihat atau terbaca), jadi harus yang biru," kata Deni yang ditemui di Fatmawati, Senin (9/9/2019).

Deni kemudian menunjukkan aplikasi tilang pada ponselnya dan menunjukkan ada dua jenis tilang, yakni slip merah dan biru. Tapi hanya tilang slip biru yang bisa masuk data. 

"Bukannya polisi tidak mau memberikan slip merah, karena sudah jelas itu dasarnya (Perma No 12 tahun 2016)," katanya.

Pemberlakuan perluasan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor  ganjil genap resmi diterapkan Senin (9/9/2019).KOMPAS.com/Gilang Pemberlakuan perluasan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap resmi diterapkan Senin (9/9/2019).

Baca juga: Ini Alasan Bahu Jalan Tol Khusus untuk Darurat

Dengan slip biru sebetulnya mempermudah pelanggar bisa membayar denda di bank tanpa kepersidangan. Hanya saja pada slip biru denda yang diberikan merupakan denda maksimal.

"Dendanya maksimal, tapi kalau putusannya itu hakim, kalau urusan memutuskan besaran itu hakim," kata Deni. "Kalau kami beri sanksi tilang, berikan pasal, tapi nominal dari kehakiman dan kejaksaan," katanya.

Slip Biru

Jika pelanggar menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di bank yang ditunjuk di tempat kejadian, dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.

Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru, adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.

Slip Merah

Sedangkan jika pelanggar menolak kesalahan yang didakwakan, dan meminta sidang pengadilan, maka Polisi akan memberikan slip merah.

Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.

Sidang pertemuan akan digelar pada waktu yang telah ditentukan dengan tenggat biasanya yakni lima sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com