Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Pertama, Banyak Sopir yang Lupa Penerapan Ganjil Genap

Kompas.com - 09/09/2019, 10:31 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAs.com - Perluasan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap resmi diterapkan Senin (9/9/2019). Aturan itu berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan 16.00-21.00 WIB.

Pantauan Kompas.com di Kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, masih banyak mobil yang melanggar kebijakan ganjil-genap. Mayoritas mengatakan lupa dan tidak mengetahui sudah resmi diberlakukan.

Baca juga: Lima Hal yang Perlu Dicermati dari Penerapan Ganjil Genap

Panit Tindak Satwil Jakarta Selatan Ipda Deni Setiawan mengatakan, pihaknya tetap melakukan tilang kepada pelanggar sebab pemberitahuan mengenai perluasan ganjil-genap sudah dilakukan sejak jauh hari.

Pemberlakuan perluasan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor  ganjil genap resmi diterapkan Senin (9/9/2019).KOMPAS.com/Gilang Pemberlakuan perluasan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap resmi diterapkan Senin (9/9/2019).

"Rata-rata alasannya tidak tahu, tidak dan belum ada informasi, sedangkan pemberitahuan dan informasi itu sudah lama, bahkan di media, di TV juga sudah banyak. Rambu-rambu juga sudah banyak, dan kita menjaganya sendiri tiap pagi sampai malam," kata Deni di Jakarta, Senin (9/9/2019).

Baca juga: Stiker Disabilitas Buat Ganjil Genap Jangan Salah Sasaran

Deni mengatakan, alasan pengemudi mobil tidak tahu, lupa dan tidak melihat rambu ganjil-genap tidak dapat diterima, sebab Dishub dan Polisi sudah membuat banyak pemberitahuan dan rambu-rambu di sepanjang jalan.

"Untuk wilayah ini (Fatmawati dan Jakarta Selatan) rambu-rambunya sudah cukup. Dari arah Kampung Rambutan sampai Lebak Bulus sudah disiapkan, begitu juga Fatmawati dan Panglima Polim sudah terpasang," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com