JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan bahu jalan tol sudah diatur oleh pemerintah. Sebagai pelengkap peraturan, pemerintah juga sudah menyiapkan sanksi bagi para pelanggar peraturan tersebut.
Aturan penggunaan bahu jalan tol tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 41 Ayat 2.
Baca juga: Ini Alasan Bahu Jalan Tol Khusus untuk Darurat
Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut :
a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, bahu jalan tol hanya boleh dilintasi dalam keadaan darurat oleh sejumlah petugas dalam melayani masyarakat.
"Penggunaan bahu jalan tol hanya untuk petugas dalam keadaan darurat atau prioritas dengan pengawalan Polri sebagai tempat darurat dan insidental seperti petugas Polri, ambulans, petugas bina marga," kata Nasir, kepada Kompas.com, belum lama ini.
Baca juga: Cara Agar Tetap Aman Saat Mobil Berhenti di Bahu Jalan Tol
Nasir menjelaskan, bahwa pengendara kendaraan bermotor yang melintasi atau menggunakan bahu jalan tol tanpa ijin atau di luar peruntukkannya, dapat dikenakan denda sebesar Rp 500.000.
"Kalau menggunakan bahu jalan tol melanggar Pasal 287 Ayat (1) dengan ancaman pidana dua bulan atau denda Rp 500.000," kata Nasir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.