Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan di Tol Tangerang Bukti Tidak Amannya Bahu Jalan Tol

Kompas.com - 17/09/2018, 16:31 WIB
Alsadad Rudi,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan lalu lintas yang dipicu pelanggaran peruntukan bahu jalan terjadi di jalan Tol Jakarta-Bitung Tangerang Km 21.200 A, Jumat (14/9/2018). Kecelakaan bermula saat mobil Mazda berpelat B 900 RED yang dikemudikan Berlyno Julian (19) menabrak truk trailer yang sedang berhenti di bahu tol.

Menurut keterangan polisi, truk berpelat B 9642 UEH yang dikemudikan oleh Andi Irawan (33) sedang berhenti mengganti ban yang kempes di bahu jalan. Selang beberapa menit kemudian, Mazda yang dikemudikan Berlyno melaju dengan kecepatan tinggi menggunakan bahu jalan

"Pengemudi Mazda tidak bisa mengendalikan laju kendaraan dan menabrak bagian belakang truk sehingga membuatnya berguling terbalik," kata Kanit Lantas Polres Metro Tangerang AKP Isa Ansori dalam keterangan tertulisnya, Jumat siang.

Baca juga: Bahu Jalan Tol Bukan Lokasi Aman untuk Istirahat

Bahu jalan tol sebenarnya disediakan untuk kondisi tertentu, seperti lajur ambulans dan mobil pemadam kebakaran yang sedang bertugas. Selain itu bahu jalan tol bisa digunakan untuk tempat berhenti pengendara yang mengalami situasi darurat, seperti mogok ataupun masalah lain yang mengharuskannya menghentikan kendaraannya.

Namun fungsi ideal bahu jalan tol tersebut dianggap belum terjadi di Indonesia dipicu tingginya pelanggaran lalu lintas.

Polisi ingatkan pemudik yang istirahat di bahu jalan tolistimewa Polisi ingatkan pemudik yang istirahat di bahu jalan tol

Pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, bahu jalan tol sering dipakai untuk menyalip kendaraan lain. Kondisi ini yang membuat bahu jalan tol bukanlah tempat yang aman untuk berhenti.

Karena itu, Jusri menyarankan pengguna kendaraan untuk sebisa mungkin mencari rest area dan menghindari berhenti di bahu jalan tol. Apabila mobil mengalami kerusakan, Jusri menyarankan pengemudi meminta bantuan jasa derek.

Baca juga: Ingat Lagi Kegunaan Bahu Jalan Tol Sesuai Aturan Hukum

"Kalaupun dalam kondisi darurat yang tidak memungkinkan keluar tol, sebaiknya letakan segitiga pengaman atau benda lain yang bisa menjadi penanda keberadaan kendaraan yang rusak. Tempatkan 30-50 meter dari lokasi rusaknya kendaraan. Selain itu, jangan lupa menyalakan lampu hazard," kata Jusri kepada Kompas.com, Senin (17/9/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com