Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miris, Bahu Jalan Tol Sudah Kehilangan Fungsinya! (Video)

Kompas.com - 05/04/2019, 13:41 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejatinya bahu jalan yang ada di jalan boleh digunakan atau dilewati hanya untuk kondisi darurat. Tapi dalam fakta sehari-hari, hal tersebut memang sebatas hanya wacana saja, bahkan meski sudah ada regulasi, pengendar mobil seakan tidak mengindahkan aturan tersebut.

Bagi Anda yang tinggal di Jakarta, fonomena mobil melintas di bahu jalan tol sudah bukan hal asing lagi. Fungsi bahu jalan yang peruntukannya hanya dalam kondisi darurat dan oleh kendaraan tertentu saja, saat ini sudah menjadi lintasan untuk menerobos kemacetan.

Mirisnya lagi, hampir semua kendaran pun melintas melalui bahu jalan, baik dari mobil pribadi, bus yang merupakan transportasi umum, mobil pejabat dan kendaraan instansi pemerintah baik yang dikawal maupun tidak. Kondisi ini Kompas.com saksikan sendiri di ruas Tol Lingkar Dalam, tepatnya dari Tebet menuju Cawang saat sore hari.

Baca juga: Kesalahan Manusia Jadi Alasan Terbesar Kecelakaan Lalu Lintas di 2018


Penting untuk diketahui, pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, tertulis jelas apa yang boleh dan tidak dilakukan pada jalur tersebut. Tertera jelas pada pasal 41 ayat 2. Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut :

a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Baca juga: Kecelakaan di Tol Tangerang Bukti Tidak Amannya Bahu Jalan Tol

Ilustrasi ramai-ramai mobil pakai bahu jalan tol Ilustrasi ramai-ramai mobil pakai bahu jalan tol

Pada lembar Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol halaman 16, juga dijelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan keadaan darurat (pada pasal 41 ayat 2 huruf a) di mana sebagian atau seluruh jalur lalu lintas tidak dapat berfungsi, karena kejadian kecelakaan lalu lintas, pekerjaan pemeliharaan.

Dijelaskan pula bila pada dasarnya kendaraan tidak diperkenankan berhenti di sepanjang jalur bahu jalan. Sementara yang dimaksud dengan kendaraan berhenti darurat adalah, kendaraan yang berhenti sebentar karena keadaan darurat yang disebabkan antara lain mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, gangguan fisik pengemudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau