Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak yang Pilih Plat Nomor Cantik Tiga Angka

Kompas.com - 02/09/2019, 11:45 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Plat nomor kendaraan saat ini bisa dipesan sesuai dengan kemauan pemilik kendaraan.

Hanya saja dengan catatan, selama nomor yang diinginkan tersedia. Bisa menggunakan satu nomor, dua nomor, tiga nomor, atau empat nomor.

Masing-masing pilihan juga memiliki tarif resmi yang berbeda yang sudah ditetapkan oleh PP 60 tahun 2016.

Tarifnya sendiri berkisar mulai dari yang terendah Rp 5.000.000 hingga tertinggi mencapai Rp 20.000.000.

Baca juga: Alasan Polisi Akan Tertibkan Pembuat Pelat Nomor Pinggir Jalan

"Berdasarkan data penerbitan NRKB Pilihan di Ditlantas Polda Metro Jaya, didominasi oleh tiga angka dengan seri huruf," ujar Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, kepada Kompas.com, Senin (2/9/2019).

Pilihanuntuk memodifikasi plat nomer namun tidak menghilangkan status resminya.Ghulam Pilihanuntuk memodifikasi plat nomer namun tidak menghilangkan status resminya.

Plat nomor cantik yang sudah dibayar tersebut akan berlaku selama lima tahun. Setiap lima tahun, pemilik kendaraan juga harus membayar pajak sesuai dengan tarif plat nomor cantik yang digunakan.

Baca juga: Beredar Dudukan Pelat Nomor Anti Ganjil Genap, Ini Kata Polisi

Perlu diketahui, permohonan plat nomor cantik juga berlaku bukan hanya untuk kendaraan baru saja. Plat nomor cantik bisa diajukan oleh pemohon yang ingin mengganti plat nomor kendaraannya yang lama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com