JAKARTA, KOMPAS.com - Usaha pembuatan pelat nomor palsu rencananya akan mulai ditertibkan oleh pihak kepolisian. Sebab, sudah ada aturannya bahwa penerbitan pelat nomor kendaraan harus dari kepolisian.
Cara membedakan pelat nomor kepolisian yang resmi sekarang ini juga semakin sulit. Namun, menurut salah seorang pengusaha pelat nomor yang membuka tokonya di wilayah Depok, perbedaan tersebut bisa dilihat secara kasat mata.
Baca juga: Palsukan Pelat Nomor Kendaraan, Siap-siap Penjara 6 Tahun
"Kalau dulu, mungkin membedakannya lebih mudah. Sebab, yang ada cap emboss kepolisian pasti yang resmi. Tapi, sekarang tukang pelat nomor di pinggir jalan pun juga bisa membuat cap emboss kepolisian," ujar Nunuk, kepada Kompas.com, Senin (29/7/2019).
Menurut Nunuk, cara membedakannya cukup mudah. Paling gampang adalah, nopol yang dibuat oleh tukang pelat nomor di pinggir jalan, biasanya malah lebih rapi dibanding yang dikeluarkan oleh kepolisian.
Baca juga: Langkah Kepolisian untuk Cegah Penggunaan Pelat Nomor Palsu
"Kalau dari segi materialnya, menurut saya berbeda-beda. Terkadang yang dibuat kepolisian cukup tebal, kadang mudah penyok. Begitu pula yang dibuat oleh tukang pelat nomor di pinggir jalan," kata Nunuk.
Pembuatan pelat nomor tidak resmi ini umumnya dibanderol kisaran Rp 100.000 sampai Rp 150.000 untuk motor. Sementara untuk mobil, harganya kisaran Rp 150.000 sampai Rp 200.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.