Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan Pelat Nomor Kendaraan, Siap-siap Penjara 6 Tahun

Kompas.com - 29/07/2019, 13:45 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemalsuan pelat nomor kendaraan yang terekam CCTV tilang elektronik atau E-TLE berbuntu panjang. Kepolisan menanggapi serius kasus ini yang akan memberikan sanksi lebih berat bagi para pelaku.

Direktur Lalu Linta Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, mengatakan memanupulasi pelat nomor dengan cara apa pun dapat dikenakan pasal penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ya, kemarin memang kami sarangkan, kenakan saja (pasal) pemalsuan ke Reskirm (Reserse Kriminal). Pasalnya 263 KUHP. Itu Reskrim yang tangani," kata Yusuf yang dikutip dari akun media sosial resmi tmcpoldametro, Senin (29/7/2019).

Baca juga: Kepolisian Mulai Intens Tertibkan Pembuatan Pelat Nomor Palsu

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Memanipulasi Pelat Nomor Kendaraan Bisa Dijerat Pasal Penipuan dan Dapat Dipidana Penjara Paling Lama 6 tahun Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, memanipulasi pelat nomor dengan cara apa pun dapat dikenakan pasal penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). . "Ya kemarin memang kami sarankan, sampaikan sampaikan kami kenakan saja (pasal) pemalsuan ke Reskrim," ujar Yusuf di Mapolda Metro Jaya. . "Pasalnya 263 (KUHP). Itu Reskrim yang tangani," lanjut Yusuf. . Pasal 263 KUHP mengatur mengenai tindakan pidana pemalsuan surat. Pasal itu berbunyi "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun." . Yusuf mengatakan, jika pemalsuan pelat nomor ini dilakukan di kawasan ganjil-genap, pengendara akan dikenakan sanksi berlapis. . "Iya nanti (sanksi) pelanggaran lalu lintas sama pemalsuan. Apalagi dia enggak ada STNK hanya modal itu (pelat palsu) saja," ucap Yusuf. . Tak hanya itu, pelanggaran mengenai pemalsuan pelat nomor kendaraan ini juga diatur dalam Undan-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan undang-undang itu, terhadap pengendara yang melanggar, polisi akan mengambil STNK pengendara serta meminta pengendara untuk menepikan kendaraannya dan memberikan surat tilang (pelanggaran rambu ganjil-genap). Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku. #Polri

Sebuah kiriman dibagikan oleh TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro) pada 28 Jul 2019 jam 1:15 PDT

 

Seperti diketahui, Pasal 263 KUHP menitik beratkan pada kasus tindak pidana pemalsuan surat.

Dalam pasal tersebut tertulis seseorang yang kedapatan memalsukan surat akan dikenakan tindakan pidana dengan sanksi penjara paling lama enam tahun. Untuk isi keseluruhan pasal tersebut, sebagai berikut ;

"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun."

Tidak hanya itu, Yusuf juga mengatakan, jika pemalsuan pelat nomor ini dilakukan pada kawasan ganjil-genap maka pengendara akan dikenakan sanksi berlapis.

Selain itu, masalah pelanggaran mengenai pemalsuan pelat nomor sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan undang-undang itu, pengendara yang melanggar, polisi akan mengambil Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pengendara serta meminta pengendara untuk menepikan kendaraannya dan memberikan surat tilang (pelanggaran rambu ganjil-genap). Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Iya nanti (sanksi) pelanggaran lalu lintas sama pemalsuan. Apalagi dia tidak ada STNK hanya modal itu (pelat palsu) saja," ucap Yusuf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
China Minta AS Cabut Perintah Terkait Minyak Asal Venezuela
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau