Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelat Nomor Kendaraan Ada Aturan Hukumnya, Tidak Bisa Asal Diganti

Kompas.com - 01/08/2019, 08:44 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus manipulasi atau pelat nomor palsu  kini sedang menjadi pusat perhatian polisi. Bahkan merembet hingga adanya wacana untuk menertibkan jasa pembuatan pelat nomor yang banyak beredar di pinggir jalan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, menegaskan bagi pemilik kendaraan untuk selalu mengikuti regulasi yang berlaku.

Termasuk tidak melakukan pemalsuan atau mengubah spesifikasi pelat nomor kendaraan yang telah dikeluarkan dari Direktorat Lalu Lintas.

"Pelat nomor kendaraan baik pada sepeda motor maupun mobil itu ada spesifikasi teknisnya (spektek). Bukan serta merta hanya persoalan nomor saja, sampai pelat alumunium yang digunakan pun ada spesifikasinya juga," ucap Nasir saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/7/2019).

Baca juga: Marak Pelat Nomor Palsu, Polisi Ingatkan Pentingnya Konfirmasi ETLE

Nasir menjelaskan bila regulasi soal tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang kepolisian. Namun soal bagaimana spesifik bunyi dari aturan tersebut memang tidak untuk dipublikasikan karena alasan tertentu.

Tapi yang pasti, menurut Nasir mulai dari material pelat yang digunakan, ketebalan, warna dasar, warna untuk nomor, sampai masalah dimensi lebar dan panjang pelat nomor sudah ada ketentuannya.

Pengemudi Honda Jazz bernama Wanda ditilang polisi karena kedapatan memiliki pelat ganda untuk menghindari aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap di Jalan Gatot Subroto, simpang Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018).KOMPAS.com/NURSITA SARI Pengemudi Honda Jazz bernama Wanda ditilang polisi karena kedapatan memiliki pelat ganda untuk menghindari aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap di Jalan Gatot Subroto, simpang Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018).

Oleh karena itu, bila melakukan modifikasi seperti mengubah dimensi pelat saja sudah termasuk dalam kategori pelanggaran.

"Dari kepolisian itu sudah ada standarnya, ada panjang lebar untuk mobil ada juga untuk motor. Bila tidak sesuai atau berbeda saja itu sudah melanggar apalagi sampai membuat pelat nomor palsu," kata Nasir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com