Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Dudukan Pelat Nomor Anti Ganjil Genap, Ini Kata Polisi

Kompas.com - 08/08/2019, 15:02 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat terutama di wilayah Jabodetabek bereaksi setelah mendengar pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap diperluas di DKI Jakarta. Banyak yang menganggap positif, bahkan ada juga melontarkan nada negatif karena ruas jalan semakin banyak.

Selain itu, momen seperti ini juga coba dimanfaatkan oleh para pelaku bisnis terutama di dunia aksesori otomotif. Tim KompasOtomotif berhasil menemukan penjual pelat nomor model sisip di beberapa situs jual beli online.

Terdapat beberapa toko yang menjual dudukan pelat nomor model sisip atau selip untuk mensiasati sistem ganjil genap. Sementara di Amerika, sudah ada dudukan pelat nomor yang secara otomatis dapat membalik menjadi pelat nomor lain hanya dengan menekan tombol.

Harga yang ditawarkan cukup variatif mulai Rp 95.000 hingga Rp 165.000. Sementara di situs jual beli eBay, dudukan pelat nomor polisi itu dibanderol Rp 1,8 jutaan hingga Rp 2,4 jutaan.

Dudukan Pelat Nomor Polisi Anti Ganjil Genap.Kompas.com/Donny Dudukan Pelat Nomor Polisi Anti Ganjil Genap.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan KompasOtomotif, belum ada situs jual beli atau belanja online di Indonesia yang menjual produk seperti di jual di eBay.

Baca juga: Perluasan Ganjil Genap Dongkrak Penjualan Mobil Bekas

Menanggapi fenomena itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, dudukan pelat nomor boleh saja digunakan, asalkan tidak mengubah spesifikasi teknis dari pelat nomor polisi.

Apalagi, sampai mengubah ukuran atau warnanya dan mensalahgunakan seperti untuk mengakali ganjil genap dengan memalsukan pelat nomor.

"Kalau misalkan dudukan pelat nomor dengan tujuan tersebut, itu jatuhnya pemalsuan. Sudah termasuk tindak pidana, bukan pelanggaran lalu lintas," ujar Nasir, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/8/2019).

Baca juga: Ingat, Tilang Elektronik Juga Tindak Pelanggar Ganjil Genap

Nasir menambahkan, pemalsuan pelat nomor atau pelat nomor tidak sesuai spesifikasi teknis, itu ada pelanggarannya. Tapi kalau nomornya yang palsu, itu malah termasuk ke dalam pelanggaran pidana umum.

"Kalau pelanggaran lalu lintas, maksimal hanya Rp 750.000 dendanya, minimal Rp 250.000. Tapi kalau pemalsuan pelat nomor, itu pelanggarannya sudah ganda. Melanggar lalu lintas dan juga melanggar pidana umum," kata Nasir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com