Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/08/2019, 15:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat terutama di wilayah Jabodetabek bereaksi setelah mendengar pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap diperluas di DKI Jakarta. Banyak yang menganggap positif, bahkan ada juga melontarkan nada negatif karena ruas jalan semakin banyak.

Selain itu, momen seperti ini juga coba dimanfaatkan oleh para pelaku bisnis terutama di dunia aksesori otomotif. Tim KompasOtomotif berhasil menemukan penjual pelat nomor model sisip di beberapa situs jual beli online.

Terdapat beberapa toko yang menjual dudukan pelat nomor model sisip atau selip untuk mensiasati sistem ganjil genap. Sementara di Amerika, sudah ada dudukan pelat nomor yang secara otomatis dapat membalik menjadi pelat nomor lain hanya dengan menekan tombol.

Harga yang ditawarkan cukup variatif mulai Rp 95.000 hingga Rp 165.000. Sementara di situs jual beli eBay, dudukan pelat nomor polisi itu dibanderol Rp 1,8 jutaan hingga Rp 2,4 jutaan.

Dudukan Pelat Nomor Polisi Anti Ganjil Genap.Kompas.com/Donny Dudukan Pelat Nomor Polisi Anti Ganjil Genap.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan KompasOtomotif, belum ada situs jual beli atau belanja online di Indonesia yang menjual produk seperti di jual di eBay.

Baca juga: Perluasan Ganjil Genap Dongkrak Penjualan Mobil Bekas

Menanggapi fenomena itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, dudukan pelat nomor boleh saja digunakan, asalkan tidak mengubah spesifikasi teknis dari pelat nomor polisi.

Apalagi, sampai mengubah ukuran atau warnanya dan mensalahgunakan seperti untuk mengakali ganjil genap dengan memalsukan pelat nomor.

"Kalau misalkan dudukan pelat nomor dengan tujuan tersebut, itu jatuhnya pemalsuan. Sudah termasuk tindak pidana, bukan pelanggaran lalu lintas," ujar Nasir, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/8/2019).

Baca juga: Ingat, Tilang Elektronik Juga Tindak Pelanggar Ganjil Genap

Nasir menambahkan, pemalsuan pelat nomor atau pelat nomor tidak sesuai spesifikasi teknis, itu ada pelanggarannya. Tapi kalau nomornya yang palsu, itu malah termasuk ke dalam pelanggaran pidana umum.

"Kalau pelanggaran lalu lintas, maksimal hanya Rp 750.000 dendanya, minimal Rp 250.000. Tapi kalau pemalsuan pelat nomor, itu pelanggarannya sudah ganda. Melanggar lalu lintas dan juga melanggar pidana umum," kata Nasir.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com