Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan Listrik Wajib Dilengkapi Suara?

Kompas.com - 09/08/2019, 12:00 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai kendaraan listrik, Senin (5/8/2019). Institusi pemerintah lainnya pun tentu mendukung program percepatan pengembangan kendaraan listrik tersebut.

Salah satunya adalah Kementerian Perhubungan yang mengaku sudah membat Peraturan Menteri (PM) sebagai landasan hukum uji tipe kendaraan bermotor listrik. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.

"Saya sudah membuat draf PM untuk uji kendaraan listrik. Sudah harmonisasi di internal. Rencananya bulan depan (terbit)," kata Budi, kepada Kompas.com, di Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Baca juga: Uji Tipe Kendaraan Listrik Bakal Keluar Bulan Depan

Dari data yang diperoleh Tim KompasOtomotif, salah satu dari isi draf PM tersebut berisikan peraturan yang mewajibkan kendaraan listrik untuk dilengkapi dengan suara. Tujuannya adalah guna memenuhi aspek keselamatan.

Menurut Hendrik Ferianto, Instruktur Safety Riding Astra Honda Motor (AHM), tanpa informasi suara mesin atau knalpot, maka level kewaspadaan mengendarai motor listrik harus lebih tinggi. Sebab, umumnya pengendara itu mengandalkan visual, kinestetik, dan auditori sebagai dasar pengambil keputusan ketika sedang berkendara, baik itu momen membuka gas, mengerem, berbelok, dan lain sebagainya.

Baca juga: Komitmen Toyota Usai Jokowi Teken Perpres Kendaraan Listrik

"Saat mengendarai motor listrik, pendekatan auditori ini yang hilang. Karena motor listrik tidak mengeluarkan suara," ujarnya, kepada Kompas.com, belum lama ini.

Jika memang benar isi draf tersebut akan disahkan, maka nasib dari motor listrik yang sekarang ini sudah mengaspal perlu dipertanyakan. Sebab, kebanyakan motor listrik yang ada sekarang ini tidak mengeluarkan suara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau