JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai kendaraan listrik, Senin (5/8/2019). Institusi pemerintah lainnya pun tentu mendukung program percepatan pengembangan kendaraan listrik tersebut.
Salah satunya adalah Kementerian Perhubungan yang mengaku sudah membat Peraturan Menteri (PM) sebagai landasan hukum uji tipe kendaraan bermotor listrik. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.
"Saya sudah membuat draf PM untuk uji kendaraan listrik. Sudah harmonisasi di internal. Rencananya bulan depan (terbit)," kata Budi, kepada Kompas.com, di Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Dari data yang diperoleh Tim KompasOtomotif, salah satu dari isi draf PM tersebut berisikan peraturan yang mewajibkan kendaraan listrik untuk dilengkapi dengan suara. Tujuannya adalah guna memenuhi aspek keselamatan.
Menurut Hendrik Ferianto, Instruktur Safety Riding Astra Honda Motor (AHM), tanpa informasi suara mesin atau knalpot, maka level kewaspadaan mengendarai motor listrik harus lebih tinggi. Sebab, umumnya pengendara itu mengandalkan visual, kinestetik, dan auditori sebagai dasar pengambil keputusan ketika sedang berkendara, baik itu momen membuka gas, mengerem, berbelok, dan lain sebagainya.
"Saat mengendarai motor listrik, pendekatan auditori ini yang hilang. Karena motor listrik tidak mengeluarkan suara," ujarnya, kepada Kompas.com, belum lama ini.
Jika memang benar isi draf tersebut akan disahkan, maka nasib dari motor listrik yang sekarang ini sudah mengaspal perlu dipertanyakan. Sebab, kebanyakan motor listrik yang ada sekarang ini tidak mengeluarkan suara.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/08/09/120000415/kendaraan-listrik-wajib-dilengkapi-suara-