JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Presiden (Perpres) mengenai percepatan pengembangan kendaraan listrik sudah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (5/8/2019). Diharapkan, hal ini bisa jadi angin segar bagi orang banyak khususnya industri otomotif.
Demi menjadikannya nyata, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiadi mengatakan pihaknya telah merampungkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan sebagai landasan hukum uji tipe kendaraan bermotor listrik, guna memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
"Saya sudah membuat draf PM untuk uji kendaraan listrik. Sudah harmonisasi di internal. Rencananya bulan depan (terbit)," kata Budi Setiadi kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Draft tersebut, lanjut dia, tinggal diharmonisasikan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan pihak terkait. Baru setelah itu diteken oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Baca juga: Perpres Diteken Jokowi, Indonesia Sasaran Investasi Kendaraan Listrik
Beberapa hal yang dibahas di dalam PM tersebut ialah mengenai standarisasi baterai kendaraan listrik, kabel pendukung, struktur kendaraan, dan lainnya. Standarisasi ini mengacu pada Perpres.
"Perbedaan dari uji tipe kendaraan konvensional saya bisa katakan tidak banyak. Hanya saja ada kita menjelaskan secara detil tentang kabel dan baterai serta segala penunjang lainnya," kata Budi.
"Tahun depan akan mulai pengadaan fasilitas untuk uji baterai kendaraan," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.