Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/08/2019, 08:12 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Regulasi kendaraan listrik sampai saat ini tak kunjung terbit. Padahal, dalam ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019, Juli lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, membeberkan regulasi sudah siap dan bakal ditandatangani presiden dalam sepekan.

Sayangnya hingga Agustus 2019, Perpres kendaraan listrik tak juga ada kabar beritanya. Bahkan saat mengkonfirmasikan hal ini ke Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Harjanto, hanya mengatakan bila pihaknya sudah final.

"Saya tidak tahu, coba tanyakan di Kemenkeu, makanya kan kalau di kami ini sudah final, sudah menteri ke sana sehingga prosesnya ini tinggal di sana," ujar Harjanto di Gedung Kemenperin, Jakarta, Senin (5/8/2019) lalu.

Baca juga: Jokowi Belum Terima Draf Regulasi Kendaraan Listrik

Ketika ditanya apakah penerbitannya akan molor karena adanya ubahan lagi, Harjanto menyatakan bila soal revisi hanya tekait masalah lokasi perakitan dan impor yang tertuang dalam Perpres tersebut.

Charging station milik BPPT untuk kendaraan listirik.stanly Charging station milik BPPT untuk kendaraan listirik.

Adanya revisi tersebut diklaim untuk mempercepat penggunaan mobil listrik bertenaga baterai. Tujuannya agar industri otomotif yang memiliki produk tersebut bisa mengambil langkah untuk memulai sosialisasi.

"Yang revisi itu yang Perpres, ada perbaikan yang diminta untuk CBU kalau tidak salah. Tapi untuk Perpres itu terkait mobil yang full baterai, jadi itu akselerasi sifatnya sehingga diberikan kesempatan kepada player dalam negeri bisa jualan, tapi dengan jumlah tertentu agar masyarakat bisa teredukasi," ujar Harjanto.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com