Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Kendaraan Ini Terbebas dari Ganjil Genap

Kompas.com - 08/08/2019, 07:02 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi akan meluaskan area ganjil genap. Masa sosialisasi langsung berlaku, ketika regulasi ini resmi diumumkan (Rabu, 7/8/2019), dan berlaku penuh mulai 9 September 2019, di 25 ruas jalan di Ibu Kota.

Pengumuman tersebut sekaligus menjawab soal kepastian sepeda motor yang ternyata tidak diikut sertakan dalam pembatasan kendaraan.

Tidak hanya itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Syafrin Liputo, juga menegaskan bila mobil listrik serta kendaraan penyandang disabilitas bebas melintas di koridor ganjil genap.

"Ada 12 jenis kendaraan yang dikecualikan bisa melintas di area ganjil genap. Salah satu yang baru saat ini adalah mobil listrik dan kendaraan untuk penyandang disabilitas," ujar Syafrin di Balai Kota, Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Baca juga: Simak Aturan Baru Perluasan Ganjil Genap Jakarta [VIDEO]

Untuk kendaraan yang membawa disabilitas menurut Syafrin akan diberikan tanda khusus menggunakan stiker, sementara jenis kendaraan lain yang masuk dalam kategori pengecualian atau bebas beroperasi di area ganjil genap, masih sama dengan sebelumnya. Totalnya ada 11 jenis kendaraan, yakni ;

Kasatlantas Jakarta Timur AKBP Sutimin, mulai lakukan penglaihan mobil terdampak ganjil genap di Panjaitan, Rabu (18/7/2018)Stanly Ravel Kasatlantas Jakarta Timur AKBP Sutimin, mulai lakukan penglaihan mobil terdampak ganjil genap di Panjaitan, Rabu (18/7/2018)

1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulan
3. Pemadam kebakaran
4. Angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khsusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni : a). Presiden atau wakil presiden b). Ketua MPR atau DPR atau DPD c). Ketua MA, MK, KY, BPK
9. Kendaraan berpelat dinas, TNI dan Polri.
10. Kendaran pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri. Contohnya, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com