JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap kendaraan bermotor yang ada di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), wajib menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sesuai aturan.
Seperti dijelaskan pasal 68 pada undang-undang tersebut, TNKB yang sesuai aturan, termasuk dari sisi bentuk, ukuran, bahan, warna dan juga cara pemasangan.
Menurut Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir, apabila melanggar aturan maka polisi berhak melakukan tindakan, termasuk tilang kepada pengguna kendaraan bermotor itu.
"Jadi jika menemukan di jalan mobil atau motor yang pakai pelat nomor tidak sesuai aturan akan langsung ditilang," ujar Nasir ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (11/4/2019).
Baca juga: Tanpa Pengawalan Polisi, Pelat Nomor "Dewa" Tak Sakti Lagi
Nasir menjelaskan, pasal yang digunakan dalam pelanggaran itu, yakni 280. Pelanggar akan dikenakan pidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Setiap mobil atau motor yang dioperasikan di jalan, kata dia juga harus mengikuti aturan sesuai dengan Pasal 68 ayat (1), yakni setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan, wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
"Jadi kalau tidak sesuai dengan aturan itu, akan dipidana atau ditilang sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Nasir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.