Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sarung Tangan Model Buntung Dianjurkan Tidak Digunakan

Kompas.com - 30/03/2019, 11:02 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan pemerintah terbaru yang membahas tentang keselamatan berkendara dalam PM No 12 tahun 2019 mengatur mengenai perlengkapan berkendara. Salah satunya adalah pengendara ojek online (ojol) wajib mengenakan sarung tangan.

Berkaitan dengan ini, beberapa pengendara ojol yang sempat ditemui Kompas.com, mengutarakan, mereka memahami tujuan keselamatan yang diatur pemerintah. Namun apabila untuk keseharian, penggunaan sarung tangan mengganggu proses penerimaan pesanan mereka melalui telepon genggam.

Menanggapi hal ini, Training Director Safety Defensive Consultan Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengungkapkan terpenting adalah pengendara ojol memahami apa guna memakai sarung tangan. Terkait pilihan mengenakan sarung tangan model buntung, Sony punya pendapat.

"Sarung tangan model buntung, seperti sarung tangan untuk golf sebaiknya tidak digunakan. Memang memudahkan untuk menerima pesanan namun berbahaya jika terjatuh, kurang dapat melindungi jari," ucap Sony saat dihubungi Jumat (29/3/2019).

Baca juga: Peraturan Baru, Ojek Online Harus Pakai Sepatu dan Sarung Tangan

Sony menjelaskan sarung tangan harus penuh menutup jari tangan. Mencontohkan sarung tangan pebalap, bahkan untuk jari kelingking dan jari manis terlindung menjadi satu.

"Karena kedua jari itu yang cukup lemah dan bisa parah jika terluka," ucap Sony.

Bagi yang kesulitan menggunakan sarung tangan saat ini sudah ada sarung tangan yang memiliki bahan yang dapat mengoperasikan layar telepon genggam. Atau jika kesulitan, menepikan kendaraan terlebih dulu dan berhenti untuk menerima pesanan.

"Tujuan perlengkapan ini untuk perlindungan. Jadi tahu kenapa digunakan, tahu kecepatan yang masih bisa terlindungi oleh peralatan ini jika terjatuh, tidak perlu mahal. Sadar keselamatan yang paling penting," ucap Sony.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com