Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Elektronik di Depok itu Hoaks

Kompas.com - 19/02/2019, 08:02 WIB
Aditya Maulana,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat pada beberapa hari lalu banyak menerima pesan berantai alias broadcast message, tentang uji coba tilang elektronik di wilayah Depok, Jawa Barat. Informasi tersebut ternyata tidak benar alias hoaks.

Kasubdit Bin Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Herman Ruswandi mengatakan, masyarakat jangan langsung percaya pada informasi seperti itu.

"Jadi itu tidak benar atau hoaks. Penerapan tilang elektronik masih berlaku di wilayah DKI Jakarta saja," ujar Herman kepada Kompas.com, Senin (18/2/2019) sore.

Secara resmi, tilang elektronik seperti ini baru diterapkan di beberapa kota, seperti Jakarta, Semarang, dan Makassar. Jangka waktu panjang, Polri pun akan memperluas wilayah agar bisa menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Siap-siap, Tilang Elektronik Akan Berlaku di Seluruh Indonesia

Khusus untuk di Ibu Kota sendiri, tahun ini wilayah penerapan tilang elektronik juga akan diperluas. Pemprov DKI Jakarta akan mengajukan anggaran dana Rp 33 miliar untuk pengadaan 20 kamera yang siap dipasang di setiap perimpangan jalan.

Target awal harus terpasang 81 kamera di 25 titik sepanjang tahun ini. Oleh sebab itu, Polda Metro mengusulkan kepada Pemprov DKI untuk membantu memberikan 50 kamera E-TLE.

Sekarang ini tilang elektronik baru berlaku di ruas jalan Sudirman-Thamrin dan telah dianggap berhasil karena pengguna jalan lebih tertib.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau