JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 800 surat tanda kendaran bermotor (STNK), baik mobil maupun sepeda motor terpaksa diblokir akibat tidak membayar denda tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE). Dari jumlah tersebut, paling banyak didominasi oleh pengguna mobil.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, mengatakan pemblokiran dilakukan sesuai regulasi dan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar. Seperti diketahui, penerapan sistem tilang E-TLE sendiri dilakukan dengan menggunakan CCTV yang ditempatkan di Jalan MH Thamrin dan Jalan Sudriman.
Meski sudah resmi diterapkan pada November 2018 lalu, ternyata tidak sedikit dari masyarakat yang belum mengerti mekanisme tilang E-TLE. Mulai dari proses awal hingga akhirnya STNK diblokir.
Baca juga: Tak Bayar Tilang Elektronik, Polisi Blokir Ratusan STNK
Nah untuk itu ada baiknya mengingat kembali bagaimana proses tahapannya.
Polisi melakukan penilangan berdasarkan pelangaran yang diterekam kamera CCTV. Setelah itu akan diverifikasi oleh petugas Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya untuk memastikan validitasi jenis pelanggaran.
Surat konfirmasi tersebut berisi data pelanggaran kendaraan, yang disertai dengan bukti berupa foto saat pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas. Setelah surat konfirmasi dikirimkan, pemilik kendaraan wajib untuk melakukan klarifikasi melalui situs http://www.etle-pmj.info atau mengirimkan kembali blangko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian.
Perlu diketahui, proses klarifikasi penting dilakukan untuk memastikan apakah pemilik kendaraan sendiri yang melanggar atau orang lain. Karena bisa saja kendaraan sedang digunakan orang lain atau kendaraan tersebut sudah dijual dan bukan lagi milik nama yang sesuai STNK.
Apabila pelanggar telah merespon atau memberikan klarifikasi, maka polisi akan mengirim surat tilang lengkap bersama besaran denda yang harus dibayar melalui Bank BRI dengan kurun waktu tujuh hari. Jika lewat, maka STNK akan diblokir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.