Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Siapkan Aturan Baru Taksi Online

Kompas.com - 26/10/2018, 17:44 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menyusun regulasi baru untuk taksi online. Hal ini dilakukan pasca-putusan Mahkamah Agung yang menolak sembilan pasal pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017.

Menurut Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani, saat ini pihaknya masih menyusun draf baru untuk merevisi PM 108 dan akan segera dirilis dalam waktu dekat.

"Sedang kita rumuskan bersama, termasuk organda akan kita ikut sertakan. Untuk aturannya seperti apa kita belum bisa bicarakan saat ini, tapi yang paling baru dari itu semua adalah adanya keharusan mengatur hubungan kerja," ucap Yani kepada wartawan beberapa waktu lalu di Tangerang.

Baca juga: Banyak Kecelakaan, Kemenhub Rilis Aturan Keselamatan Angkutan Umum

Hubungan kerja yang dimaksud adalah antara pengemudi taksi online dan pihak aplikator, menurut Yani hal ini harus ditegaskan karena selama ini tidak ada kejelasannya. Namun porsi untuk regulasi itu bukan berada di wilayah Kemenhub, tapi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), termasuk masalah sistem yang merujuk pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Tidak hanya itu, menurut Yani keberadaan regulasi baru juga menuntuk keikutsertaan dari Kementerian Koperasi dan Kuangan. Karena beberapa tuntutan dari pengemudi taksi online mereka tidak mau dibuat koperasi melainkan individual, sementara untuk keuangan lebih terkait pajak penghasilan yang tidak pernah ditarik dari situ.

Sejumlah armada taksi online dari Grab yang telah bergabung dengan Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol) saat peresmian operasional transportasi online di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (23/10/2017). Armada yang boleh beroperasi secara resmi ini wajib berstiker, menjalani uji KIR, dan pengemudinya punya SIM A Umum. KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA Sejumlah armada taksi online dari Grab yang telah bergabung dengan Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol) saat peresmian operasional transportasi online di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (23/10/2017). Armada yang boleh beroperasi secara resmi ini wajib berstiker, menjalani uji KIR, dan pengemudinya punya SIM A Umum.
Baca juga: Pebisnis Bus Wisata Minta Kemenhub Revisi Masa Peremajaan

Secara terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi, mengatakan bahwa Kemenhub akan tetap mendukung dan memberikan ruang usaha bagi masyarakat yang ingin berusaha di bidang transportasi.

“Kami tetap mendukung dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan demi kebaikan bersama. Hal yang perlu diingat bahwa usaha di bidang transportasi, prinsip utamanya adalah keselamatan dan keamanan bagi pengemudi dan penumpang, maka tetap perlu adanya regulasi yang mengatur angkutan online," ucap Budi dalam siaran resmi Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau