JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk menekan risiko kecelakaan transportasi umum yang belakangan banyak terjadi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 85 Tahun 2018 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) bagi tiap perusahaan angkutan umum. Regulasi ini sudah resmi berjalan pada 14 September 2018 lalu.
Regulasi ini wajib diiikuti semua perusahaan otobus (PO) atau operator transportasi umum yang ada, karena aturan ini menjadi bagian dari sistem manajemen perusahaan yang akan diaduti secara rutin dan terkoordinasi untuk menciptakan keselamatan dan megelola risiko kecelakaan.
Menurut Direktur Pembinaan Keselamatan Perhubungan Darat Kemenhub Mohamad Risal Wasal, Permenhub SMK dibuat untuk meminimalisasi bahkan mencegah risiko kecelakaan mulai dari hulu.
Baca juga: Pebisnis Bus Wisata Minta Kemenhub Revisi Masa Peremajaan
"Setelah kami evaluasi, ada beberapa hal yang bisa mencegah terjadinya kecelakaan dengan meningkatkan keselamatan perjalanan. Salah satunya melalui SMK, jadi nanti kami akan mewajibkan semua operator dan perusahaan angkutan umum harus memiliki SMK," ucap Risal dalam acara perayaan ulang tahun kedua Perkumpulan Transportasi Wisata Indonesia (PTWI) di Tangerang, Selasa (23/10/2018).
Risal mengatakan inti dari SMK adalah komitmen perusahaan di dalam memberikan pelayanan pada masyarakat dengan berorientasi pada keselamatan. Ada 10 komitmen yang nanti akan diterapkan pada perusahaan transportasi mulai dari level top sampai bawah.
Kewajiban tiap perusahaan transportasi umum mengikuti SMK mengacu pada Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi bila ada perusahaan yang sudah lebih dulu memiliki izin penyelenggaraan sebelum aturan ini berlaku harus membuat SMK, sementara perusahaan baru, nantinya akan diwajibkan memiliki SMK lebih dulu sebagai salah satu dasar pembuatan izin.
Adapun 10 komitmen yang harus dinyatakan perusahaan angkutan umum sudah tertuang dalam pasal 5 Permenhub Nomor 85 Tahun 2018, yakni ;
1. Komitmen dan kebijakan
2. Pengorganisasian
3. Manajemen bahaya dan risiko
4. Fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor
5. Dokumentasi dan data
6. Peningkatan kompetensi dan pelatihan
7. Tanggap darurat
8. Pelaporan kecelakaan internal
9. Monitoring dan evaluasi
10. Pengukuran kinerja