Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pebisnis Bus Wisata Minta Kemenhub Revisi Masa Peremajaan

Kompas.com - 24/10/2018, 07:42 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


TANGERANG, KOMPAS.com - Pebisnis transportasi wisata yang tergabung dalam Perkumpulan Transportasi Wisata Indonesia (PTWI), meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk merevisi waktu peremajaan bus. Dari sebelumnya 10 tahun menjadi 15 tahun.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum PTWI Yuli Sayuti, saat merayakan ulang tahun kedua PTWI di Tangerang bersama sejumlah pemilik perusahaan otobus (PO) Wisata di Jabodetabek dan Pulau Jawa lainnya.

"Income penghasilan transportasi wisata tidak seglamor nama pariwisatanya. Tantangan terberat adalah saat memulai investasi, kita membutuhkan modal yang cukup besar, minimal 20-25 persen sebagai tanda jadi dari total masa kendaraan, jadi jika pemerintah kasih waktu 10 tahun ini sangat berat," ucap Yuli kepada wartawan di Tangerang, Selasa (23/10/2018).

Baca juga: Pantau Bus Layak Jalan Melalui eKIR

Menurut Yuli, PTWI didirikan sebagai wadah mengakomodir aspirasi pengusaha otobus sekaligus bersama mendukung program yang diberikan Kementerian Perhubungan. Namun dari sisi bisnis, pendapatan di sektor transportasi sangat berbanding terbalik dengan biaya segala macam yang harus dikeluarkan oleh PO.

Lebih lanjut Yuli menjelaskan, waktu 10 tahun tidak akan cukup untuk mengembalikan keuntungan perusahaan. Karena bila dihitung dari cicilan kendaraan, pengeluaran tenaga, serta ditambah perawatan dan segala macam, maka hitungan kerja keras PO bus itu mencapai tujuh tahun. Belum lagi ditambah dengan bisnis pariwisata yang tidak selalu ramai setiap harinya.

Bus pariwisata Manhattan.manhattanredbus.com Bus pariwisata Manhattan.

"Kalau peremajaan 10 tahun lalu kerja keras kita tujuh tahun, berarti waktu menikmati hasil hanya tiga tahun, lalu tahun ke-10 kita harus mulai melakukan peremajaan unit, ini sangat berat. Jadi kami harap sedikit perpanjang menjadi 15 tahun," ucap Yuli.

Baca juga: Saran Pengamat Transportasi soal Kecelakaan Bus di Cikidang

Menanggapi hal ini, Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub Ahmad Yani, berjanji akan berusaha untuk memperjuangkan 15 tahun masa peremajaan untuk bus pariwisata. Namun sebelumnya, pengusaha PO bus wajib melakukan regulasi baru yang akan ditetapkan, yakni mengenai keselamatan.

"Saya akan bersaha untuk memperjuangkan dengan syarat teman-teman PO bus melaksanakan kebijakan Permenhub 85 ahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) Perusahaan Angkutan Umum. Melalui kebijakan itu, nanti semua akan diatur termasuk mengaudit kesiapan perusahaan untuk mencegah terjadinya kecelakaan seberti yang beberapa waktu lalu menelan korban jiwa," ucap Yani di waktu yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau