JAKARTA, KOMPAS.com — Masyarakat khususnya pengguna mobil masih banyak yang belum tahu adanya perluasan aturan ganjil-genap di sejumlah wilayah DKI Jakarta. Terbukti, selama 10 hari diberlakukan, 11.240 pemilik mobil kena tilang karena melanggar.
Data yang dirilis Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, pengemudi yang banyak kena tilang berada di kawasan Jakarta Timur, yaitu 2.178 pengguna mobil.
Kedua terbesar di Jakarta Utara dengan jumlah 1.862 pengemudi. Kedua daerah itu yang berkontribusi paling besar.
"Petugas juga mengamankan barang bukti seperti STNK sebanyak 6.271 lembar dan 5.228 SIM selama 10 hari ini," ujar Budiyanto seperti dilansir laman NTMCPolri, Minggu (12/8/2018).
Baca juga: Polisi Tegaskan Tidak Ada Ganjil-Genap untuk Motor
Budiyanto pernah mengatakan, waktu sosialisasi selama satu bulan dinilai sudah sangat cukup sehingga tidak ada alasan lagi buat masyarakat yang melanggar. Mereka tetap dikenai tilang.
"Para pengguna mobil harus paham tentang adanya aturan tersebut sehingga kami harapkan bisa lebih patuh lagi," ucap Budiyanto.
Perluasan aturan ganjil-genap itu sendiri dilakukan mulai pukul 06.00-21.00 WIB dan setiap hari (Senin-Minggu). Aturan ini akan berlaku sampai Asian Games selesai, yaitu 2 September 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.