JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya dan instansi terkait, akan melaksanakan sosialisasi perluasan pembatasan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap, pada awal Juli 2018. Setelah dua pekan akan dilakukan evaluasi, sebelum diterapkan pada akhir Juli 2018.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada Kompas.com, Kamis (21/6/2018).
"Jadi masih sesuai dengan rencana awal. Kami sekarang masih menunggu keputusan resmi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebagai leading sector," ujar Budiyanto.
Berbeda dengan ganjil-genap biasa, pembatasan ganjil-genap selama event Asian Games 2018 berlangsung akan berlaku dari pukul 06.00 pagi hingga 21.00 WIB malam, atau selama 15 jam dalam satu hari.
Baca juga: Hari Pertama Simulasi Uji Psikologi SIM
Lebih lanjut, kebijakan ini akan diberlakukan setiap hari (Senin-Minggu) dengan cakupan wilayah yang lebih luas dibandingkan jadwal biasa.
Informasi tersebut juga sudah disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf. Artinya kebiajakan itu dimulai pada 18 Agustus hingga 2 September 2018.
Berikut jalan yang berlaku aturan ganjil-genap di DKI Jakarta selama Asian Games 2018:
1. Ruas Jalan S. Parman - Jalan Gatot Subroto - Jalan MT Haryono - DI Panjaitan - Jalan Ahmad Yani - hingga Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.
2. Jalan Arteri Pondok Indah atau di ruas jalan simpang Kartini sampai dengan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
3. Sepanjang ruas Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan.
4. Ruas Jalan Bunyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.