JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Kamis 21 Juni 2018 aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan plat nomor ganjil-genap, kembali diberlakukan seperti biasa. Setelah sebelumnya libur selama masa cuti Lebaran, yakni 11 hingga 20 Juni 2018.
Informasi itu disampaikan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada Kompas.com, Kamis (21/6/2018) pagi.
"Jadi sekarang sudah kembali normal lagi mulai mulai hari ini, setiap pagi dan sore hari," ujar Budiyanto.
Baca juga: Ganjil-Genap saat Asean Games Dibuat 15 Jam Sehari
Pengguna kendaraan bermotor, terutama mobil yang akan melintas di jalan Gatot Subroto, Sudirman dan Thamrin harus menyesuaikan antara pelat nomor dan tanggal. Apabila melanggar dikenakan sanksi.
Aturan itu berlaku setiap Senin-Jumat (kecuali hari libur dan libur nasional) mulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hari pada 16.00-20.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.