Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Jiwa Tanpa Helm dan “Ngebut” Mendominasi 2017

Kompas.com - 15/05/2018, 08:23 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

Jakarta, KOMPAS.com – Kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih menjadi momok menakutkan. Banyak dari pengendara juga meremehkan aturan lalu lintas, berujung mencelakakan diri.

Dari data yang dirilis Ahmad Yani, Direktur Pembinaan Keselamatan Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, angka kematian di jalan pada 2017 masih didominasi oleh perilaku lalai biker, terutama yang tak mau menggunakan helm.

“Kami baru mendapat data baru. Pada 2017 lalu, korban meninggal akibat tidak menggunakan helm itu sekitar 5.000 orang,” ujar Yani di sela acara Mini Road Safety Festival 2018, Sabtu (12/5/2018).

Yani mengatakan, korban meninggal terbanyak kedua karena kecepatan atau “kebut-kebutan”, bisa mencapai 4.779 jiwa.

Baca juga: Dampak Buruk Budaya Main Hakim Sendiri pada Kecelakaan Lalu Lintas

Terlepas dari dua sebab fatalitas kecelakaan, ada juga perilaku buruk lain yaitu memainkan ponsel di jalan, di mana jumlah yang meninggal mencapai 30 orang. Memang tak banyak, tapi ini jadi peringatan kalau perilaku tersebut perlu ditinggalkan.

“Ini biasanya teman-teman dari online, ojek online dan sebagainya, tercatat ada sekitar 30-an yang meninggal,” ucap Yani.

Baca juga: Ramai soal Ijazah dan Skripsi Jokowi Palsu, UGM Ungkap Faktanya

Kemudian, tutur Yani, sekitar 307 orang meninggal karena tidak memakai sabuk pengaman di dalam mobil. Selanjutnya ada juga korban kecelakaan yang kehilangan nyawa, karena dalam kondisi mabuk, totalnya sebanyak 558 jiwa.

“Itulah statistik, dan saya tidak mau kita menjadi bagian dari statistik ini. Karena itu kami melalui komunitas, bisa mensiasati bagaimana keselamatan itu kita intervensi dan bisa masuk ke semua kalangan,” ucap Yani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[KLARIFIKASI] KPK Belum Tetapkan Status Ridwan Kamil dalam Kasus Bank BJB
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau