Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Belum Tahu Konsep Jalur Khusus Motor di Thamrin

Kompas.com - 24/01/2018, 11:02 WIB
Aditya Maulana

Penulis

Jakarta, KOMPAS.com - Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, mulai Kamis (18/1/2018) sepeda motor yang melintas di Jalan Thamrin hingga Medan Merdeka Barat, harus melintas di jalur kuning atau khusus motor.

Sigit juga menyebutkan apabila pemotor tidak melintas di jalur tersebut akan dikenakan tilang sesuai dengan Undang-undang No.22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketika dimintai keterangan soal itu, Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto belum mau memberikan komentar.

"Saya belum mau berkomentar, karena belum melihat konsepnya seperti apa," ujar Budiyanto kepada KompasOtomotif melalui pesan singkat belum lama ini.

Baca juga: Usulan dari Polisi buat Cegah Kemacetan di Jalan MH Thamrin

Pengetahuan Budiyanto, justru aturan itu belum dilaksanakan atau masih bersifat imbauan kepada para pemotor.

Pemprov DKI Jakarta memang sudah memasang spanduk sosialisasi di beberapa titik di kawasan jalur tersebut. Bahkan ada enam titik dari 10 yang telah diberikan marka kuning sebagai penanda jalur khusus pemotor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com