Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motor Boleh Melintas di Thamrin, Ini Kata Grab

Kompas.com - 11/01/2018, 10:25 WIB
Febri Ardani Saragih

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Salah satu penyedia jasa transportasi ojek online di Indonesia, Grab, menanggapi pencabutan larangan sepeda motor melintas di Jl. MH Thamrin dan Jl. Merdeka Barat. Perusahaan asal Malaysia yang sudah beroperasi di 100 kota di Indonesia itu bakal menaati aturan yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk selalu menaati aturan yang berlaku. Jika memang sudah diumumkan bahwa motor boleh melintas di Jl. MH Thamrin dan Jl. Merdeka Barat, maka kami akan mengikuti keputusan tersebut,” kata Managing Director of Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, Rabu (10/1/2018).

Untuk praktik di lapangan, lanjut Ridzki, pihakya menunggu arahan dari pihak Pemerintah Provinsi DKI dan Kepolisian mengenai tentang kapan pastinya motor boleh melintas di kedua jalan tersebut.

Indonesia Managing Director Grab Ridzki Kramadibrata saat memaparkan perkembangan terkini transportasi onine Grab di Indonesia di Kantor redaksi Kompas.com, Jakarta, Selasa (24/10/2017). KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNGKOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Indonesia Managing Director Grab Ridzki Kramadibrata saat memaparkan perkembangan terkini transportasi onine Grab di Indonesia di Kantor redaksi Kompas.com, Jakarta, Selasa (24/10/2017). KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG

Petugas dari Dinas Perhubungan telah mencabut rambu-rambu larangan motor melintas, itu artinya para pesepeda motor sudah bisa melintas. Hari ini, Kamis (11/1/2018), motor sudah diperbolehkan melintas tanpa ditilang, namun masih banyak yang ragu-ragu.

Baca: Pemotor Masih Ragu-ragu Lintasi Jalan MH Thamrin

Walau jaraknya cuma sekitar 3 km dari Jl. MH Thamrin ke Jl. Merdeka Barat, namun di sepanjang jalan itu banyak perkantoran. Ketimbang memutar lewat belakang, kini jasa transportasi online bisa mengantar penumpang ke depan gerbang. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com