Jakarta, KompasOtomotif — Pengguna sepeda motor mulai Rabu (10/1/2018) sudah bisa melintas lagi di Jalan MH Thamrin hinggan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Rambu larangan di kawasan itu pun telah dicabut Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Larangan itu dicabut setelah Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
Peraturan itu berisi larangan bagi pengendara sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat.
“Putusan harus dihormati,” ucap Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto kepada KompasOtomotif melalui pesan singkat, Rabu (10/1/2018).
Baca juga: Putusan MA Batalkan Pergub Larangan Motor, Disebut Ngawur?
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah juga mengatakan bahwa semua rambu larangan sepeda motor sepanjang Bundaran HI sampai Bundaran Senayan akan dicopot bertahap.
"Kalau kami bicara ketentuan hukum saat dia keluar, dia sudah berlaku. Makanya kami lakukan pencopotan (rambu)," kata Andri.
Pelarangan itu diberlakukan sejak Desember 2014. Ketika itu mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikritik berbagai pihak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.