Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekilas Perjalanan Oplet, Mikrolet dan Angkot

Kompas.com - 23/01/2018, 10:02 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

 

Bogor, Kompas.com - Angkutan umum perkotaan dapat digolongkan menjadi tiga jenis, yakni bus kecil, bus sedang, dan bus besar. Namun khusus untuk bus kecil, ada kebiasaan penyebutan yang membedakan antara bus kecil yang satu dengan yang lainnya.

Penyebutan untuk bus kecil yang biasa digunakan di tengah masyarakat adalah oplet, mikrolet, dan angkot. Ketiganya sebenarnya sama-sama menggunakan mobil jenis minibus yang secara dimensi memiliki ukuran dan kapasitas yang relatif sama.

Baca juga : Oplet Si Doel Dijual Setengah Miliar Rupiah

Salim adalah seorang pengusaha angkutan yang pernah menjadi sopir dan mencicipi seluruh bus kecil, baik oplet, mikrolet hingga angkot. Menurut Salim, oplet adalah istilah bus kecil yang berbasis mobil Morris Minor 1000 Traveler buatan Inggris. Mobil ini digunakan sebagai angkutan umum jenis bus kecil di Jakarta dari era 1950-an hingga 1980.

Angkot ngetem di Jalan Pasar Minggu ditilang anggota Dinas Perhubungan, Kamis (18/1/2018).Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Angkot ngetem di Jalan Pasar Minggu ditilang anggota Dinas Perhubungan, Kamis (18/1/2018).

Pada 1980, Salim menyebut terjadi peremajaan bus kecil dari sebelumnya menggunakan Morris Minor menjadi Toyota Kijang. Pada saat inilah pengunaan istilah mikrolet mulai muncul untuk membedakannya dengan oplet.

Seiring berjalannya waktu, kata Salim, Kijang juga harus diremajakan dan diganti dengan jenis kendaraan yang baru, yakni Suzuki Carry dan Daihatsu Gran Max. Inilah kendaraan minibus yang kemudian dikenal sebagai angkot.

Baca juga : Toyota Diminta Siapkan Mobil Pengganti Mikrolet

"Dari 1980 sudah terjadi tiga kali peremajaan," kata Salim saat ditemui Kompas.com di sela-sela acara Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia (PPMKI) di Bogor, Minggu (21/1/2018).

Angkot Ok Otrip Kampung Rambutan-Pondok Gede di demo angkot lain di Rawa Binong, Jakarta Timur, Rabu (17/1/2018)Stanly Ravel Angkot Ok Otrip Kampung Rambutan-Pondok Gede di demo angkot lain di Rawa Binong, Jakarta Timur, Rabu (17/1/2018)

Ketua DPD Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, istilah oplet, mikrolet, dan angkot hanya penyebutan yang berlaku di masyarakat. Namun tidak disebutkan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebab dalam peraturan tersebut, seluruhnya tetap dikategorikan sebagai bus kecil.

Khusus untuk penyebutan angkot dinilai Shafruhan menimbulkan kerancuan. Karena angkot merupakan singkatan dari angkutan kota yang bisa juga berlaku untuk angkutan bus sedang seperti kopaja dan metromini, ataupun bus besar seperti halnya PPD dan Mayasari Bakti.

"Istilah angkot muncul awal tahun 2000-an oleh sebagian masyarakat di wilayah pinggiran Jakarta. Mereka menyebut angkutan kecil itu sebagai angkot. Padahal angkot itu sendiri singkatan dari angkutan kota yang bisa juga untuk bus sedang dan bus besar," kata Shafruhan, Senin (22/1/2017).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau