Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Industri Karoseri Dapat Untung dari Regulasi Baru Angkot

Kompas.com - 10/01/2018, 17:42 WIB
Febri Ardani Saragih

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Perubahan standar pelayanan angkutan umum yang diatur dalam – Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 29 Tahun 2015 bakal berlaku pada Februari nanti. Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo) berpandangan perubahan justru itu menguntungkan industri karoseri.

Sekretaris Jendral Askarindo T.Y Subagio menjelaskan industri karoseri sebenarnya tidak terkait langsung dengan perubahan regulasi itu. Dia mengatakan pihak yang terkena dampaknya langsung adalah pihak jasa transportasi.

“Karoseri hanya sebagai penyedia. Kami memproduksi tergantung spesifikasi yang diajukan. Kalau ada pesanan ya kami kerjakan,” ucap Subagio, kepada KompasOtomotif, Rabu (10/1/2018).

Angkutan kota (Angkot) ber-AC yang menjadi pilot project dari Kementrian Perhubungan (Kemenhub) tersebut bertrayek 02 rute Pondok Gede-Terminal Bekasi yang dimiliki oleh pasangan Darisman (46) dan Rosi (47), di Bekasi, Selasa (4/7/2017).KOMPAS.COM/Anggita Muslimah Angkutan kota (Angkot) ber-AC yang menjadi pilot project dari Kementrian Perhubungan (Kemenhub) tersebut bertrayek 02 rute Pondok Gede-Terminal Bekasi yang dimiliki oleh pasangan Darisman (46) dan Rosi (47), di Bekasi, Selasa (4/7/2017).

Beberapa aturan yang ada pada permenhub yakni mewajibkan angkutan umum lintas negara, lintas provinsi, lintas kota, perkotaan, dan pedesaan, wajib menggunakan pengatur suhu, sabuk pengaman minimal 2 titik untuk semua tempat duduk, dan alat pembatas kecepatan. Selain itu pintu angkutan umum harus selalu tertutup selama kendaraan berjalan dan dilarang merokok di kabin.

Baca: Bukan Cuma AC, Ini Aturan Baru Angkot

Subagio mengatakan perubahan spesifikasi seperti itu dikatakan mudah dilakukan industri karoseri. Namun dia mengingatkan seiring kualitas yang meninggi harga produksi juga menyesuaikan.

“Semakin mahal, semakin menguntungkan. Apalagi kalau kualitasnya ditingkatkan, berarti menambah pekerjaan karoseri. Aturan baru itu justru jadi positif,” kata Subagio.

Saat ini dari sekitar 500 pelaku industri karoseri di Indonesia, 200 di antaranya bergabung bersama Askarindo. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau