Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waktu Ditilang, Mobil Muka Dua Ditertawakan Polisi

Kompas.com - 18/01/2018, 07:22 WIB
Febri Ardani Saragih

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif — Mobil modifikasi Limo bermuka dua di Bandung memang bikin heboh, tetapi cerita uniknya bukan cuma itu. Saat mobil ditilang, polisi sempat menertawakan penampakan mobil nyeleneh itu.

Pemilik mobil bekas taksi itu, Rony Gunawan, menceritakan pengalamannya. Pengerjaan modifikasi mobil selama 3,5 bulan itu selesai pada awal Januari. Lantas proses pembaruan dua STNK masing-masing mobil, yaitu mengubah dari pelat kuning menjadi hitam, kelar pada 12 Januari.

Pada Senin (15/1/2018), Rony ditemani sopir membawa mobil itu untuk memindahkannya dari bengkel Gemah Ripah ke rumahnya. Saat di jalan, mereka diberhentikan polisi, lalu ditilang.

Baca juga: RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang, Ini Poin-poin Perubahannya

Baca: Cerita Detail Pemodifikasi Toyota Limo Bermuka Dua

“Sebelumnya saya sudah pernah bilang ke sopir, nanti di jalan ini bisa distop polisi. Benar saja. Waktu ditilang polisi juga ketawa, bingung. Saya tunjukkan saya sudah perpanjang STNK kendaraan dua-duanya, nomor rangka juga dua, makanya saya perpanjang SNTK dua,” kata Rony, saat dihubungi KompasOtomotif, Rabu (17/1/2018).

“Ditilang polisi alasannya belum ubah bodi, belum diuji sama Dinas Perhubungan, sama polda juga,” lanjut Rony.

Baca juga: Kronologi Rendang Sapi 200 Kilogram Willie Salim Hilang Saat Dimasak Meski Dijaga Polisi

Rony yang mengaku baru pertama kali memodifikasi mobil itu mengatakan, sepanjang jalan sebelum ditilang sudah merasa aneh karena banyak sekali warga, termasuk pesepeda motor, yang mengangkat ponsel mengambil foto atau video.

SIM sopir yang mengemudikan mobil ditahan polisi. Lalu Rony menandatangani surat perjanjian di atas meterai di Mapolsek Sukajadi yang isinya menyatakan dia tidak akan membawa mobil itu lagi di jalan raya sebelum mendapat izin uji kelayakan jalan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau