Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modifikator “Vios Muka Dua” di Bandung Masih Misteri

Kompas.com - 16/01/2018, 15:41 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Jagad maya heboh dengan beredarnya foto dan video mobil muka dua tertangkap kamera, sedang berada di jalanan Bandung. Mobil yang dari infomasi pihak Toyota berwujud Vios generasi lama itu, dimodifikasi tanpa memiliki bagian belakang.

Selain bingung ketika pertama kali melihat mobil tersebut, kesan lucu kemudian juga terasa. Cukup unik memang bisa sampai tertuang ide seperti itu.

Dari keterangan video singkat di akun @roda2blog, mobil bermuka dua viral di dunia maya saat tertangkap dan ditilang di Polsek Sukajadi, Bandung. Di dalam Video yang beredar luas, mobil berwarna orange itu berhenti tepat di depan Polsek Sukajadi, Jalan Sukajadi.

Coba menelusuri siapa modifikator mobil muka dua tersebut, sampai saat ini informasi belum ditemukan. Bahkan pihak National Modificator & Aftermarket Association (NMMA) atau gabungan penggiat seni modifikasi yang punya anggota sampai 5.000 lebih di Indonesia tak mengetahuinya.

 

Mobil muka dua ini ditilang Polisi. . lagi jadi viral di dunia maya saat ketangkep sama polisi dan ditilang di Polsek Sukajadi, Kota Bandung. . Dari video dan foto yang beredar, mobil berwarna oranye itu berhenti tepat di depan Polsek Sukajadi, Jalan Sukajadi, Kota Bandung. . Tampak seorang petugas polisi laku lintas (Polantas) berdiri di samping mobil itu. Setelah menerima surat tilang, mobil tersebut pergi. . Mobil sedan tersebut unik. Sebab bagian belakang mobil sama persis seperti bagian depan. Kemiripannya hingga tak bisa membedakan mana bagian depan dan mana bagian belakangnya. . Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Agung Reza membenarkan adanya mobil unik tersebut. Polisi telah menilang pemilik mobil tersebut. "Memang benar ada mobil yang unik itu. Kejadiannya kemarin kita sudah tilang," kata Agung saat dikonfirmasi via pesan singkat. . "Kami kenakan Pasal 275 ayat 2 tentang persyaratan teknis dan Pasal 286 tentang persyaratan laik jalan Undang-Undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009," kata Agung seperti dilansir detik.com . kalau malam emang bahaya gan, kita ngebut ehh tahu tahu ketemu lampu depan, kan bisa kaget dikira mau nabrak

Sebuah kiriman dibagikan oleh roda2blog.com (@roda2blog) pada 15 Jan 2018 jam 8:55 PST

“Ini sudah menjadi perbincangan di grup kami sejak pagi. Namun sampai saat ini belum ada yang mengetahuinya,” ujar Andre Mulyadi Founder NMMA kepada KompasOtomotif, Selasa (16/1/2018).

Kemudian salah satu rumah modifikasi di Bandung “Extreme Modifkasi” sampai saat ini belum membalas pertanyaan KompasOtomotif.  

Soal aturan hukumnya sendiri, Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto juga sampai saat ini masih tak ada respon. Namun berdasarkan undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 pasal 50,  setiap modifikasi harus melalui uji tipe dan pada pasal 106 kendaraan harus lulus uji layak jalan.

Sanksinya pada Pasal 277,  modifikasi yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com