Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemodifikasi “Mobil Muka Dua” yang Viral Disebut Belum Terarah

Kompas.com - 16/01/2018, 20:15 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif — Mobil tanpa bagian belakang alias bermuka dua sedang ramai menjadi bahan perbincangan  warganet. Wujud mobil yang tak umum itu bahkan bisa buat yang pertama melihatnya terkejut.

Berwujud Toyota Vios generasi kedua, mobil “unik” tersebut sampai saat ini belum diketahui siapa yang memodifikasi. Andre Mulyadi, Founder National Modificator & Aftermarket Association (NMMA), melayangkan komentar mengenai modifikasi tersebut.

“Modifikasi mau stand out boleh-boleh saja, akan tetapi harus tetap memperhatikan kaidah dalam memodifikasi. Paling penting, modifikasi itu menambah fungsi dari suatu kendaraan, bukan mengurangi atau membuat Anda semakin repot mengendarai kendaraan Anda,” kata Andre kepada KompasOtomotif, Selasa (16/1/2017).

Pada dunia modifikasi juga, kata Andre, pemodifkasi juga memertimbangkan sisi hukum. Hal itu terutama kendaraan yang akan digunakan di jalan harus street legal.

Baca juga : Pahami Modifikasi Anti-Hangus Garansi

 

Mobil muka dua ini ditilang Polisi. . lagi jadi viral di dunia maya saat ketangkep sama polisi dan ditilang di Polsek Sukajadi, Kota Bandung. . Dari video dan foto yang beredar, mobil berwarna oranye itu berhenti tepat di depan Polsek Sukajadi, Jalan Sukajadi, Kota Bandung. . Tampak seorang petugas polisi laku lintas (Polantas) berdiri di samping mobil itu. Setelah menerima surat tilang, mobil tersebut pergi. . Mobil sedan tersebut unik. Sebab bagian belakang mobil sama persis seperti bagian depan. Kemiripannya hingga tak bisa membedakan mana bagian depan dan mana bagian belakangnya. . Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Agung Reza membenarkan adanya mobil unik tersebut. Polisi telah menilang pemilik mobil tersebut. "Memang benar ada mobil yang unik itu. Kejadiannya kemarin kita sudah tilang," kata Agung saat dikonfirmasi via pesan singkat. . "Kami kenakan Pasal 275 ayat 2 tentang persyaratan teknis dan Pasal 286 tentang persyaratan laik jalan Undang-Undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009," kata Agung seperti dilansir detik.com . kalau malam emang bahaya gan, kita ngebut ehh tahu tahu ketemu lampu depan, kan bisa kaget dikira mau nabrak

Sebuah kiriman dibagikan oleh roda2blog.com (@roda2blog) pada 15 Jan 2018 jam 8:55 PST

Andre menambahkan, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui siapa pemodifikasi mobil bermuka dua itu. Dirinya menyebut modifikator tersebut kemungkinan bukan anggotanya, dan masih belum terarah.

“Artinya, dia bukan bagian dari komunitas NMAA sehingga arahan modifikasinya mungkin belum terarah. Itu masih kemungkinan ya,” ujar Andre.

Sejak berdiri pada 24 Maret 2016, usia NMAA saat ini sudah menginjak tahun kedua, dengan total jumlah anggota di seluruh Indonesia mencapai lebih dari 5.000 orang.

“Anggota tersebar di Medan, Pekanbaru, Palembang, Balikpapan, Pontianak, Solo, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, serta kota-kota besar lainnya,” tutur Andre.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau