Pemilik mobil bekas taksi itu, Rony Gunawan, menceritakan pengalamannya. Pengerjaan modifikasi mobil selama 3,5 bulan itu selesai pada awal Januari. Lantas proses pembaruan dua STNK masing-masing mobil, yaitu mengubah dari pelat kuning menjadi hitam, kelar pada 12 Januari.
Pada Senin (15/1/2018), Rony ditemani sopir membawa mobil itu untuk memindahkannya dari bengkel Gemah Ripah ke rumahnya. Saat di jalan, mereka diberhentikan polisi, lalu ditilang.
Baca: Cerita Detail Pemodifikasi Toyota Limo Bermuka Dua
“Sebelumnya saya sudah pernah bilang ke sopir, nanti di jalan ini bisa distop polisi. Benar saja. Waktu ditilang polisi juga ketawa, bingung. Saya tunjukkan saya sudah perpanjang STNK kendaraan dua-duanya, nomor rangka juga dua, makanya saya perpanjang SNTK dua,” kata Rony, saat dihubungi KompasOtomotif, Rabu (17/1/2018).
“Ditilang polisi alasannya belum ubah bodi, belum diuji sama Dinas Perhubungan, sama polda juga,” lanjut Rony.
Rony yang mengaku baru pertama kali memodifikasi mobil itu mengatakan, sepanjang jalan sebelum ditilang sudah merasa aneh karena banyak sekali warga, termasuk pesepeda motor, yang mengangkat ponsel mengambil foto atau video.
SIM sopir yang mengemudikan mobil ditahan polisi. Lalu Rony menandatangani surat perjanjian di atas meterai di Mapolsek Sukajadi yang isinya menyatakan dia tidak akan membawa mobil itu lagi di jalan raya sebelum mendapat izin uji kelayakan jalan.
https://otomotif.kompas.com/read/2018/01/18/072200015/waktu-ditilang-mobil-muka-dua-ditertawakan-polisi