Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Mercedes-Benz S-Class Bisa Beli HR-V Baru

Kompas.com - 15/01/2018, 09:02 WIB
Aditya Maulana

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Sejak akhir 2017 Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta sedang menyorot pemilik mobil mewah dengan harga di atas Rp 1 miliar. Sebab, secara keseluruhan sampai 31 Desember 2017 total pajak yang belum dibayar mencapai Rp 44,9 miliar.

Jumlah tersebut dihasilkan oleh 744 unit mobil atas nama pribadi, dan 549 menggunakan nama badan. Merek mobil yang terlibat cukup beragam, mulai Mercedes-Benz, BMW, Toyota, Lamborghini, Ferrari, hingga Rolls Royce, dan masih banyak lagi.

Berdasarkan data yang dirilis BPRD DKI Jakarta, KompasOtomotif mengutip besaran pajak untuk golongan mobil mewah, yang harus dibayar setiap tahunnya oleh sang pemilik kepada negara.

Baca juga: Gubernur DKI Soroti Pajak Mobil Mewah, Ini Kata Pemilik Ferrari

Pertama untuk merek yang mendominasi seperti Mercedes-Benz, dengan total 210 unit (atas nama pribadi). Mulai dari model S 500 AT harga jual Rp 3.401.000.000 dan pajak yang harus dibayar per tahun Rp 313.742.300.

BMW 740 Ligenerasi terbaru dipamerkan saat ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2017 di JI Expo, Kemayoran, Jakarta, Jumat (28/4/2017). Ajang pameran otomotif terbesar di Indonesia ini akan berlangsung hingga 7 Mei mendatang. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMOKRISTIANTO PURNOMO BMW 740 Ligenerasi terbaru dipamerkan saat ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2017 di JI Expo, Kemayoran, Jakarta, Jumat (28/4/2017). Ajang pameran otomotif terbesar di Indonesia ini akan berlangsung hingga 7 Mei mendatang. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

Model Mercy lain, seperti SLS AMG Rp 3.000.000.000 dan pajaknya Rp 86.850.000. Merek mobil mewah lain seperti Rolls Royce model Phantom Coupe dijual Rp 4.340.000.000 dan pajak per tahunnya mencapai Rp 96.440.000.

Selain itu, Bentley Continental GT 4x4 AT Rp 3.460.000.000 dan pajak per tahun Rp 106.395.000. Aston Martin V8 Vantage Rp 2.511.000.000 dan pajaknya Rp 56.540.000 per tahun.

Aston Martin Vantage GT, versi murah Vantage V8.Leftlanenews Aston Martin Vantage GT, versi murah Vantage V8.

Selanjutnya Jaguar  XJL5.0 S/C V8 AT Rp 2.094.000.000 dan pajak yang harus dibayar per tahun Rp 102.040.000. Merek asal Jepang, Lexus LX 570 4X4 AT Rp 1.958.000.000 dan pajaknya Rp 41.118.000 setiap tahun.

BMW 740LI 7E22 A/T Rp 1.800.000.000 dengan pajak per tahun Rp 36.9000.000. Maserati Quattroporte S30L AT Rp 2.134.000.000 dan pajak Rp 42.680.000 setiap tahunnya.

Nah, kira-kira untuk gambaran sebesar itulah pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik mobil mewah dengan NJKB di atas Rp 1 miliar, setiap tahun. Bagaimana menurut Anda, silahkan berikan komentar di bawah ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau