Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Cuma AC, Ini Aturan Baru Angkot

Kompas.com - 10/01/2018, 16:23 WIB
Febri Ardani Saragih

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif — Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Angkutan Umum berlaku tiga tahun sejak diundangkan pada Februari 2015. Itu berarti mulai bulan depan angkutan umum baru punya kualitas spesifkasi semakin tinggi.

Apa saja spesifikasi wajib menurut aturan yang ditandatangani Menteri Perhubungan saat itu, Ignasius Jonan? Aturan yang paling terkenal adalah angkutan umum harus memiliki sistem pengatur suhu alias AC yang dinyalakan 20°C - 22°C, tetapi sebenarnya bukan hanya itu.

Angkutan kota (Angkot) ber-AC yang menjadi pilot project dari Kementrian Perhubungan (Kemenhub) tersebut bertrayek 02 rute Pondok Gede-Terminal Bekasi yang dimiliki oleh pasangan Darisman (46) dan Rosi (47), di Bekasi, Selasa (4/7/2017).KOMPAS.COM/Anggita Muslimah Angkutan kota (Angkot) ber-AC yang menjadi pilot project dari Kementrian Perhubungan (Kemenhub) tersebut bertrayek 02 rute Pondok Gede-Terminal Bekasi yang dimiliki oleh pasangan Darisman (46) dan Rosi (47), di Bekasi, Selasa (4/7/2017).

Aturan baru itu mengatur tentang jam istirahat pengemudi, yaitu paling lama 15 menit setelah berkendara 2 jam. Pada kendaraan wajib terdapat pegangan penumpang berdiri, alat pembatas kecepatan, sabuk keselamatan dua titik untuk semua tempat duduk, jok busa, dan tempat sampah,

Bukan hanya itu, selama berkendara pintu kendaraan harus tertutup yang berarti bagus buat menunjang kenyamanan dan keamanan penumpang. Aturan lainnya, ban depan kendaraan tidak boleh vulkanisir dan dilarang merokok.

Baca: Rancangan Angkot Modern Versi Desainer Digital

Semua aturan itu berlaku untuk angkutan antarlintas batas negara (ALBN), angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP), dan angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP), angkutan perkotaan, dan angkutan pedesaan.

Permenhub Nomor 29 Tahun 2015 merupakan perubahan atas Permenhub 98 Tahun 2013 yang sama-sama membahas tentang standar pelayanan minimal angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau