Jakarta, KompasOtomotif – Di Indonesia belum ada peraturan yang menyebut mobil wajib menggunakan Daytime Running Light alias lampu yang menyala untuk siang hari. Lantas bila ditemukan di jalan mobil dengan DRL apakah melanggar aturan?
Sama seperti sepeda motor yang harus menyalakan lampu depan pada siang hari, di beberapa negara maju mobil juga diwajibkan seperti itu. Hal itulah yang membuat banyak pabrikan merancang mobil dari pabrik sudah menggunakan DRL.
Hingga saat ini sebagian besar mobil baru menggunakan DRL, pabrikan juga sudah menjadikannya elemen yang membuat desain mobil jadi semakin menarik. Bahkan, para Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) di Indonesia sudah berinisiatif menambahkan DRL buat mobil-mobil yang belum punya dari pabrikan.
Peredaran DRL juga semakin ramai di jalan karena didorong keinginan masyarakat. Buat mobil-mobil di Indonesia yang belum dilengkapi DRL dari ATPM, masyarakat membeli produk aftermarket.
Secara umum, DRL terbagi atas dua jenis yaitu gabung bersama komponen lampu mobil lainnya seperti lampu depan atau lampu kabut, dan terpisah.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra, di Jakarta, Kamis (19/10/2017), tidak bisa memberikan jawaban pasti tentang DRL. Dia hanya mempertimbangkan, warna lampu aksesori tambahan di mobil tidak boleh berwarna seperti strobe atau rotator. Pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya saat ini sedang giat merazia lampu isyarat tambahan seperti strobo, rotator, dan sirine yang dilarang di mobil sipil.
“Bukan warna biru? (Kalau bukan) itu tidak apa-apa, karena sudah ditekankan di internasional, lampu depan warna putih, di belakang warna merah. Itu desainnya sudah ditentukan, cahaya dan ketinggiannya juga,” kata Halim.
Baca: Ini Aturan Warna Lampu Kendaraan
Aturan yang coba disinggung Halim yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan Pasal 23. Di dalamnya ada 11 jenis lampu yang diatur yaitu:;
a. lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda;
b. lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda;
c. lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
d. lampu rem berwarna merah;
e. lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda;
f. lampu posisi belakang berwarna merah;
g. lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk Sepeda Motor;
h. lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih;
i. lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
j. lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk Kendaraan Bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang;
k. alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor.
Dari aturan itu, tidak ada satupun yang menjelaskan tentang DRL ataupun aksesori lampu tambahan. Halim mengatakan, aturan motor wajib menyalakan lampu siang hari dirasa sangat perlu untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Motor sampai saat ini adalah kendaraan yang paling banyak terlibat kecelakaan.
“Sebenarnya yang rentan itu di motor, di roda empat saya rasa tidak masalah,” kata Halim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.