Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Warna Lampu Kendaraan

Kompas.com - 18/10/2017, 10:42 WIB
Setyo Adi Nugroho

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Belakangan pihak kepolisian gencar menertibkan lampu strobo, rotator dan sirene dari kendaraan yang bukan peruntukannya. Banyak pihak mulai mencari tahu apa peraturan yang mengatur mengenai hal ini.

Berdasarkan undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, sudah diatur mengenai peruntukan rotator ini. Pada pasal 59 ayat 5 sudah diatur mengenai lampu biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian lampu merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah. Serta lampu kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Selain itu terdapat peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan, diatur pada pasal 23 dijelaskan mengenai sistem warna lampu yang digunakan pada kendaraan. Misalnya lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.

Baca : Kena Razia Rotator dan Sirine, Copot di Tempat tapi Tidak Disita

Selain itu diatur mengenai lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.

Lampu rem berwarna merah. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda. Lampu posisi belakang berwarna merah. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk kepeda motor.

Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.

Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan Bermotor.

Jadi mengenai lampu sudah diatur juga mengenai penggunaannya dan warnanya. Apakah warna lampu kendaraan Anda sudah sesuai aturan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com