Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Cuma Dicopot, Polisi Sita Lampu Strobo dan Sirine

Kompas.com - 20/10/2017, 09:22 WIB
Febri Ardani Saragih

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Razia kepolisian tematik lampu isyarat (strobo atau rotator) dan sirine sedang dilakukan selama sebulan penuh. Ancaman buat para pelanggar bukan hanya tilang tapi juga penyitaan lampu strobo, lampu rotator, atau sirine, sebagai alat bukti.

Saat pelanggar tepergok di razia, pihak kepolisian akan meminta kelengkapan dokumen serta mengecek kondisi motor. Jika kedapatan ada perlengkapan tambahan ilegal, maka diminta untuk dicopot.

“Kami akan langsung copot, disita, karena dia ditilang dengan barang bukti,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra di Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Baca: Mobil Pakai Strobo, Polisi Akan Datangi Anies

Buat pengemudi yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang dengan acuan regulasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59.

Berdasarkan Pasal 287 Ayat 4, pelanggar Pasal 59 kena hukuman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000. 

Razia tematik lampu isyarat (strobo atau rotator) dan sirine sudah dimulai pada 11 Oktober lalu dan akan berakhir pada 11 November nanti. Wilayah razia di area Polda Metro Jaya dan sekitarnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau