Jakarta, KompasOtomotif - Pengguna sepeda motor dan mobil pribadi yang masih menggunakan lampu rotator dan sirine, bakal ditilang. Selain kena denda, polisi juga akan langsung mencopot lampu isyarat itu di tempat razia.
Razia gabungan yang melibatkan Ditlantas, POM TNI, dan Dishub itu tidak hanya dilakukan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, melainkan menyeluruh.
Masing-masing Polda Metro mengadakan razia juga di setiap wilayahnya. Berdasarkan postingan akun instagram @ntmc_polri dan @polantasindonesia, baru hari pertama sudah banyak yang ditindak, hingga dicopot di tempat.
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) Irjen Pol Royke Lumowa, menjelaskan kepada KompasOtomotif bahwa petugas akan menindak tegas karena lampu isyarat tersebut tidak boleh digunakan oleh warga sipil.
Baca juga: Polisi Buru Kendaraan Pribadi dengan Rotator dan Sirine
Bahkan, Royke memerintah agar petugas langsung mencopot di tempat tanpa pandang bulu. "Jelas sudah melanggar aturan, jadi harus kita tindak tegas," ucap Royke belum lama ini.
Perlu diketahui bersama bahwa isyarat lampu warna biru digunakan oleh kepolisian, merah untuk pemadam kebakaran, ambulans atau instansi terkait yang membawa bahan peledak dan lain sejenisnya.
Selanjutnya, warna kuning digunakan oleh petugas patroli di Jalan Tol, serta pengawas sarana dan prasarana. Artinya, masyarakat sipil sangat tidak diperbolehkan menggunakan aksesori seperti itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.