Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Buru Kendaraan Pribadi dengan Rotator dan Sirine

Kompas.com - 10/10/2017, 08:42 WIB
Aditya Maulana

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Pengguna kendaraan pribadi masih banyak yang menggunakan lampu rotator dan sirine. Bahkan, sampai membuat masyarakat resah, karena bertindak arogan ketika meminta jalan kepada pengguna mobil atau sepeda motor.

Mobil dan motor yang menggunakan kedua aksesori itu memposisikan dirinya seolah petugas polisi yang sedang berpatroli atau membawa rombongan penting.

Padahal, sudah diatur dalam undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa sirine dan rotator tidak boleh digunakan oleh masyarakat sipil. Sebab, khusus instansi terkait, sepeti Polisi, pemadam kebakaran, ambulans, dan lain sebagainya.

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) Irjen Pol Royke Lumowa menjelaskan kepada KompasOtomotif bahwa polisi akan serius menindak tegas mobil dan motor yang pakai kedua aksesori tersebut.

Baca juga: Masih Banyak yang Nekat Pakai Rotator dan Sirine

"Karena, itu termasuk pelanggaran lalu lintas. Kami akan tegas menindak pelanggaran tersebut," kata Royke kepada KompasOtomotif, Senin (9/10/2017).

Menurut Royke, sejauh ini sudah banyak pengguna sirine, rotator yang ditindak oleh polisi. Ke depan, lebih ditingkatkan lagi karena sudah sangat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain.

"Penindakan akan terus kami lakukan dan kami akan arahkan untuk ditingkatkan lagi," ucap Royke.

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto, pernah mengatakan pelanggar tersebut dikenakan ketentuan pidana pasal 287 ayat 4.

Pelanggar dikenakan hukuman, yaitu kurungan selama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Semoga dalam waktu dekat ini polisi lebih serius dan konsisten menindak tegas pengguna kendaraan bermotor yang pakai lampu sirine, serta rotator.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com