Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan Pelanggaran Lalu Lintas di Jakarta pada 2016

Kompas.com - 01/01/2017, 10:01 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Pelanggaran lalu lintas pengendara mobil dan sepeda motor di wilayah hukum Polda Metro Jaya  (Jakarta, Tangerang Kota,  Bekasi dan Depok) Januari-November 2016, mengalami lonjakan 13,85 persen dibading periode yang sama tahun lalu.

AKBP Budiyanto, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, kalau hasil ini memang belum dapat digunakan sebagai ukuran atau cermin tingkat disiplin masyarakat, ketika berlalu lintas. Namun, sedikit banyak bisa memberi gambaran, kalau dari aspek kuantitatif pelanggaran relatif masih tinggi.

“Argumentasi subjektif yang melatar belakangi juga beragam, mulai dari masalah kelalaian, kurang paham aturan, persyaratan teknis, kelaikan kendaraan, kesengajaan dan seterusnya. Meski begitu, minimal data ini bisa digunanakan sebagai renungan seluruh pemangku kepentingan, untuk mengambil bagian tanggung jawab sesuai dengan kewenangannya,” ujar Budiyanto, Sabtu (31/12/2016).

Dari data yang disajikan, sebelas bulan 2016 pelanggaran yang ditindak mencapai 1.181.543 pelanggar, sementara di 2015 sebanyak 1.037.828 pelanggar. Kendaraan roda dua masih mendominasi total jumlah pelanggaran, berjumlah 757.764 sepeda motor.

Kemudian dilihat dari profesi, yang paling banyak adalah pegawai swasta sebanyak 757.764 orang. Lalu terbanyak kedua adalah yang  berprofesi sebagai pengemudi, di angkat 164.611 orang di tahun 2016, dan mengalami penurunan 7 persen dibanding 2016.

“Meski data PMJ ini merupakan bagian terkecil dari permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan, tapi tentunya tidak boleh terabaikan dari permasalahan lalu lintas secara menyeluruh. Kemudian, perlu juga dicarikan langkah solutif, dari seluruh pemangku kepentingan sesuai kapasitas dan tanggung jawabnya,” ujar Budiyanto. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com