Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Banyak yang Nekat Pakai Rotator dan Sirine

Kompas.com - 09/10/2017, 15:02 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Pemilik kendaraan bermotor ternyata masih banyak yang nakal dan nekat melanggar peraturan undang-undang, salah satunya adalah penggunaan lampu rotator dan sirine pada mobil pribadi.

Penggunaan dua aksesori tersebut yang tidak pada peruntukannya, tentu meresahkan pengguna jalan lain, dan semakin memperbesar gesekan dan benturan sosial antar masyarakat. Setelah pada 22 September lalu akun Facebook Stefan Chen curhat soal pengguna rotator dan sirine di exit Tol Pandaan menuju Malang, kali ini kembali muncul keresahan serupa.

Namun kali ini kejadiannya lebih parah, si pengguna lampu rotator yang diceritakan Raka Fadliansyah Catigliano, yang postinganya diunggah akun Instagam @Indoricer, bahkan bersikap arogan dan seolah mengintimidasi.

Baca juga : Ada Dua Jenis CCTV untuk Pengawasan Lalu Lintas

Ketika coba ditegur oleh Raka, pengguna lampu rotator tersebut malah membentak dan memaki-maki. Bahkan disebut, kalau pelaku sempat ingin melakukan pemukulan.

Pihak kepolisian sebenarnya sudah pernah melakukan razia terhadap mobil biasa yang menggunakan rotator atau sirine, yang dilakukan pada November 2016 lalu. Namun, nampaknya masih banyak pemilik kendaraan yang belum jera dan masih nakal menggunakannya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas PMJ, AKBP Budiyanto sebelumnya mengatakan, aksesori tersebut dilarang. Aturan hukumnya sudah tercantum dalam pasal 287 Undang-undang ayat (4), Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lengkapnya, di dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 59 dijelaskan, kendaraan yang diperbolehkan menggunakan isyarat lampu biru, yaitu kepolisian, merah untuk pemadam kebakaran dan ambulan, kuning untuk patroli jalan tol, pengawas sarana serta prasarana.

Bagi yang melanggar, menurut ketentuan pidana pasal 287 ayat 4, dapat dikenakan hukuman, yaitu kurungan selama satu bulan atau denda maksimal sebanyak Rp 250.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com